BANDUNG,TM.ID: Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Gerhana Bulan Penumbra 2024 akan terjadi pada tanggal 25 Maret 2024. Fenomena ini dapat kita amati langsung dari beberapa wilayah di Indonesia.
Ini merupakan salah satu dari empat gerhana yang terjadi pada tahun 2024, yang terdiri dari dua gerhana matahari dan dua gerhana bulan. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Gerhana Bulan Penumbra (GBP)
- Waktu: 25 Maret 2024
- Status Lokasi: Dapat diamati dari Indonesia
- Gerhana Matahari Total (GMT)
- Waktu: 8 April 2024
- Status Lokasi: Tidak dapat diamati dari Indonesia
- Gerhana Bulan Sebagian (GBS)
- Waktu: 18 September 2024
- Status Lokasi: Tidak dapat diamati dari Indonesia
- Gerhana Matahari Cincin (GMC)
- Waktu: 2 Oktober 2024
- Status Lokasi: Tidak dapat diamati dari Indonesia
Waktu Gerhana Bulan Penumbra 2024
Proses Gerhana Bulan Penumbra pada 25 Maret 2024 akan terbagi menjadi tiga fase utama, yaitu fase gerhana mulai, fase puncak gerhana, dan fase gerhana berakhir. Berikut adalah rangkaian waktu kejadian fenomena tersebut:
- Fase Gerhana Mulai (P1)
- Pukul 04.50 UT
- Pukul 11.50 WIB
- Pukul 12.50 WITA
- Pukul 13.50 WIT
- Fase Puncak Gerhana
- Pukul 07.12 UT
- Pukul 14.12 WIB
- Pukul 15.12 WITA
- Pukul 16.12 WIT
- Fase Gerhana Berakhir (P4)
- Pukul 09.34 UT
- Pukul 16.34 WIB
- Pukul 17.34 WITA
- Pukul 18.34 WIT
BACA JUGA: 3 Doa Sujud Terakhir Dalam Sholat, Lengkap dengan Arti!
Tidak Disunahkan Sholat Khusuf
Dalam Islam, gerhana bulan adalah peristiwa alam yang merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT. Umat Islam sebaiknya melaksanakan sholat gerhana bulan (sholat khusuf) sebagai bentuk penghormatan terhadap keajaiban ciptaan-Nya. Namun, hal ini tidak berlaku pada gerhana bulan penumbra 2024.
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menyatakan bahwa menurut hukum fikih, tidak sunah untuk melaksanakan sholat khusuful qamar saat terjadi gerhana bulan penumbra.
Hal ini karena gerhana bulan penumbra tidak menimbulkan perubahan signifikan pada penampakan bulan yang dapat dengan jelas terlihat oleh manusia.
Dalam pandangan yang senada, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah pada Muktamar XX di Garut tanggal 18-23 April 1976 juga menetapkan bahwa tidak sunah melaksanakan sholat gerhana bulan penumbra.
Penetapan ini berdasarkan pada fakta bahwa pada gerhana bulan penumbra, bulan tidak sepenuhnya tertutup oleh bayangan bumi, melainkan hanya mengalami redupan cahaya. Hal ini membuat sulit untuk membedakan apakah terjadi gerhana bulan atau tidak.
Dalam konteks ini, yang sunah dalam Islam adalah ketika terjadi gerhana bulan yang kasat mata, baik itu gerhana bulan total maupun sebagian.
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Abu Mas’ud RA, di mana Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa gerhana bulan adalah salah satu tanda kebesaran Allah SWT. Oleh karena itu, jika seseorang melihat terjadinya gerhana bulan, sunah untuk berdiri dan melaksanakan sholat.
(Kaje/Usk)