BANDUNG,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah diregistrasi akan disidangkan. Termasuk gugatan Hasil Pemilihan Presiden 2024 terakhir yang diajukan Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Kalau sudah diregistrasi itu sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah menjadi perkara harus disidangkan, begitu,” jelas Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Teropongmedia.
Fajar menjelaskan, saat ini MK masih terus menerima pendaftaran gugatan PHPU sampai waktu yang ditentukan. Yakni, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) berakhir pukul 22.19 WIB.
BACA JUGA: MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja, Berpotensi Tinggi Akibatkan Ketergantungan
Sedangkan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga pukul 24.00 WIB. Menurutnya, setelah pendaftaran PHPU resmi ditutup pihaknya baru akan mengelola seluruh permohonan yang masuk.
Adapun untuk registrasi permohonan PHPU Pilpres dilakukan tanggal 25 Maret 2024 mendatang. Sementara untuk Pileg dilakukan setelah regitrasi Pilpres.
“Permohonannya nanti kalau di registrasi, entar kita upload ya,” katanya. Lebih lanjut Fajar memastikan batas waktu pendaftaran berbeda dengan pengumpulan bukti.
Penambahan bukti, menurutnya masih bisa dilakukan. “Bahkan hingga persidangan berlangsung,” ucap Fajar, mengakhiri.
(Usk)