DEEP Indonesia Mengatakan KPU Jangan Menutup Diri, dalam Menghindari Kecurangan Publik

Kecurangan KPU
Kecurangan KPU. (Tangkap layar Instagram @ppskarangsemanding)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menanggapi sengketa yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusi (Yakin) kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke KIP (Komisi Informasi Pusat) Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, meminta agar KPU tidak menuntup diri dalam mengindari adanya sebuah kecurangan publik.

Menurut Neni, masyarakat mempunyai hak untuk tahu perihal informasi publik. Sebab hal demikian tidak akan mengecam keamanan negara.

Pengadaan kerjasama yang dilakukan oleh KPU RI dan Perusahaan raksaan teknologi, yaitu Alibaba yang berasal dari Tiongkok, perihal Sirekap (sistem informasi dan rekapitulasi) menaruh kecurigaan publik.

Neni menyampaikan tindakan yang diambil oleh KPU justru membuat proses pemilu mencapai titik terendah dalam demokrasi.
Di lain sisi, Alfons Tanujaya, seorang ahli keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, menegaskan bahwa kontrak pengadaan antara KPU dan Alibaba seharusnya diungkapkan kepada publik.

Ia menyatakan bahwa KPU tidak perlu khawatir untuk mengungkapnya jika tidak ada penyimpangan yang dilakukan.

“Kalau ada informasi yang sifatnya rahasia silahkan dikecualikan,” ujar Alfons, Rabu (13/3/2024.

Meskipun demikian, Alfons mempunyai pandangan bahwa detail terkait struktur dan server Sirekap seharusnya dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.

BACA JUGA: KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tanpa Tanda Tangan Saksi Tetap Sah

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan audit guna menilai apakah proses pengadaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

“Bisa diaudit apakah sudah sesuai dengan kepatutan dan aturan, apakah ada kesetaraan kesempatan bagi semua penyedia layanan, dasar apakah yang digunakan KPU dalam memutuskan pemenang kontrak. Keterbukaan penting untuk menghindari dan menangkal prasangka,” pungkas Alfaons, mengutip mediaindonesia.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Roket China Lepas Landas dan Meledak
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan Meledak
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli dari Polda Jabar Harus Independen dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Film "Marni The Story of Wewe Gombel"
Sinopsis dan Link Nonton Film Cerita Urban Legend Indoesia"Marni The Story of Wewe Gombel"
Ayu Ting Ting Putus
Nasib Cincin Lamaran Ayu Ting Ting dari Muhammad Fardana Usai Putus
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lampu Hijau Bayern Munich, Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United