APINDO Jabar Respon Tuntutan Serikat Pekerja soal SK Upah Prakerja Masa Kerja 1 Tahun

apindo jabar
Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik. (dok. APINDO Jabar)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat (Jabar) menyoroti soal tuntutan serikat pekerja terhadap PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudi, terkait upah pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Dalam hal ini, APINDO Jabar menyoroti kebijakan Pemerintah Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017.

APINDO Jabar menilai, Bahwa SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) sudah pernah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan “Pengusaha wajib menyusun Struktur danSkala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas”.

Kemudiam, Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan “Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan” sehingga sangat jelas bahwa kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah sepenuhnya ditetapkan oleh Perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut. Bahkan, APINDO Jawa Barat telah memenangkan gugatan terkait hal ini di tingkat Mahkamah Agung.

Tidak hanya itu, APINDO juga mengapresiasi sikap Bey Machmudin yang menegakkan aturan dengan menolak menerbitkan SK terkait Struktur dan Skala Upah.

APINDO pun berharap agar sikap tersebut mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak demi memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat.

Sementara itu Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, mengimbau agar semua pihak mempelajari aturan dengan seksama.

“Sehingga kita dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku. Dalam hal Struktur dan Skala Upah, Pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah,” kata dia, dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/3/2024).

BACA JUGA:Raksasa Properti China Kembali Bangkrut, Godfather Tak Berkutik 

Ning juga menyoroti isu kenaikan harga bahan pokok yang tidak sejalan dengan nilai upah saat ini.

“bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan
stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang
Struktur dan Skala Upah,” kata dia.

Dalam konteks ketenagakerjaan di Jawa Barat, APINDO menyadari adanya sejumlah tantangan, termasuk jumlah pengangguran yang masih tinggi.

Meskipun Jawa Barat mencatatkan realisasi investasi tertinggi selama enam tahun berturut-turut, APINDO menilai bahwa upaya menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha harus tetap menjadi prioritas agar Jawa Barat tetap menjadi tujuan investasi yang menarik bagi para investor.

Dengan demikian, APINDO Jawa Barat mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha, sehingga Jawa Barat tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi para investor, sambil terus menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi masyarakat.

Sebagai informasi, saat ini jumlah pengangguran Jawa Barat di tahun 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, sebanyak 2 juta orang atau 25% dari jumlah pengangguran nasional.

Kemudian, ditambah dengan jumlah lulusan SMA/K di Jawa Barat pada tahun 2023 sebanyak 604.882 siswa, di
mana yang melanjutkan ke perguruan tinggi ada di kisaran 45% dari jumlah lulusan, yang artinya terdapat kisaran 55% lulusan yang mencari pekerjaan

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!