Selama Ramadan, Bey Minta THM di Jabar Ditertibkan

Ramadan
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.(Foto.Dok Pemprov Jabar).

Bagikan

BANDUNG,TM.D: Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin meminta, semua tempat hiburan malam (THM) ditertibkan dengan tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

Menurut Bey, kebijakan operasional THM merupakan kewenangan kepala daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu, kata Bey, semua kepala daerah diimbau bisa menertibkan agar tidak mengganggu masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

“Tempat hiburan itu kewenangan kabupaten dan kota, secara umum kebijakan tidak mengizinkan buka pada bulan Ramadan, secara umum. Tapi pada intinya lagi jangan sampai menimbulkan kegaduhan,” ucap Bey di Bandung, Senin (11/3/2024).

Bey juga mengatakan, saat bulan Ramadan, THM seharusnya tidak bisa beroperasi dengan normal di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Secara umum kebijakan untuk tempat hiburan malam itu tidak mengizinkan untuk beroperasi. Intinya jangan sampai buat kegaduhan, ini kan bulan Ramadan,” katanya.

BACA JUGA: Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Pegadaian Gelar Festival Ramadan di Pusdai Jawa Barat

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jaruh pada Selasa, 12 Maret 2024 M,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H.

Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal.

“Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara – 0° 20‘ 01“ (-0,33°) sampai dengan 0° 50‘ 01“ (0,83°),” kata Menag.

“Dengan sudut elongasi antara 2 derajat 15 menit 53 detik sampai dengan 2 derajat 35 menit 15 detik,” sambung Menag.

Artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadan 1445 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Diketahui, pada 2021 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!