Jadwal Perdana Operasi Keselamatan 2024, ini Pelanggar yang Jadi Incaran!

operasi keselamatan 2024
Ilustrasi (Wahana Honda)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulai Operasi Keselamatan 2024, Senin (4/2/2024). Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, polisi akan melakukan pengawasan ketat untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.

Operasi  tersebut tidak main-main, dengan setidaknya 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama tilang. Pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat berkendara dan mematuhi segala aturan lalu lintas.

Incaran Pelanggar Operasi Keselamatan 2024

Penertiban akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada penggunaan pelat nomor khusus/rahasia, lampu isyarat (strobo), dan isyarat bunyi (sirine).

BACA JUGA: Serentak! 14 Hari ke Depan, Polda Jabar Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Dalam kaitannya dengan pelat nomor khusus/rahasia, Korlantas Polri telah mengadakan perubahan. Kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat nomor ‘RF,’ seperti RFS, RFP, dan RF lainnya, kini diganti menjadi ‘ZZ.’ Namun, penting untuk dicatat bahwa pelat nomor ZZ hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa pelat nomor ZZ hanya berlaku untuk kendaraan dinas.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi melansir Humas Polri, Sabtu (2/3/2024).

Oleh karena itu, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor ZZ. Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait pelat nomor.

Larangan Penggunaan Strobo dan Sirine

Operasi Keselamatan 2024 juga menyoroti larangan penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) untuk kendaraan pribadi. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal ini dengan jelas. Pasal 59 ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu, dengan tiga warna yang diizinkan: merah, biru, dan kuning.

Namun, pasal 59 ayat 5 membatasi penggunaan lampu isyarat dan strobo hanya pada kategori tertentu, seperti kendaraan petugas kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan lainnya. Kendaraan pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam kategori tersebut.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gelora Bung Karno Stadium
Sejarah Gelora Bung Karno Stadium yang Luput dari Ingatan
Operasi sinus
Kena Masalah Serius, Mahalini dan Rizky Febian Kompak Operasi Hidung
Kimchi makanan khas korea
Cara Buat Kimchi yang Mudah dan Praktis!
NATO Khawatir Biden Kalah
Biden Vs Donald Trump, Pejabat NATO Khawatir Jagoannya Kalah
Koban tewas Gaza
Studi Lancet Memprediksi Korban Tewas di Gaza dapat Mencapai 186.000 Orang Lebih
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Sebanyak 20 PAC Kota Bandung Deklarasikan Sonny Salimi Jadi Cawalkot 2024
Headline
Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
Jalan Beralas Tanah, Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
cana mantan bupati langkat
Cana Eks Bupati Langkat yang Punya 'Kerangkeng Manusia' Divonis Bebas
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah