Viral di Medsos Santri Salafiyah Tak Boleh Ikut Ujian Kesetaraan, Apa Kata Kemenag?

Ilustrasi Santri. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Viral di media sosial yang menyebutkan kalau ada santi dari Pasantren Salafiyah 2023 yang belum mendapatkan ijazah, dan tidak dapat mengikuti ujian Pendidikan Kesetaraan tahun 2024.

Terkait dengan hal itu, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur memastikan, informasi tersebut tidak benar. Menurutnya santri yang diberitakan adalah tahun 2023 yang tidak memperoleh ijazah dan kini sudah mendapatkannya.

BACA JUGA: Fakta di Balik Kematian Balqis, Santri Ponpes Al Hanifiyah

“Bahkan saat ini mereka telah menempuh studi pada jenjang Pendidikan kesetaraan selanjutnya,” terang Waryono di Jakarta, dikutip Teropongmedia.id, Kamis (29/2/2024).

Terkait ujian kesetaraan nasional tahun ajaran 2023/2024, Waryono menegaskan bahwa itu hanya dapat diikuti oleh santri pesantren salafiyah yang memenuhi syarat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Ujian pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiah (PPS), baik No. 7231 Tahun 2023 maupun No. 3543 Tahun 2018.

“Salah satunya adalah keharusan mengikuti pendidikan pada pesantren dengan formula 6-3-3, yaitu: 6 tahun PPS Ula, 3 tahun PPS Wusta, 3 tahun PPS ‘Ulya,” tegas Waryono.

“Sedangkan untuk pembuktian rekaman pendidikan selama di pesantren dicukupkan dengan formula 4-2-2, maksudnya: 4 tahun PPS Ula, 2 tahun PPS Wusta, 2 tahun PPS ‘Ulya,” sambungnya.

Dijelaskan Waryono, saat ini ada 64.800 santri yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Nominatif Tetap (DNT) Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan Nasional 2024. Jumlah ini naik 4.948 santri (7,6%) dibanding peserta ujian nasional 2023 (59.852 santri).

“Mereka telah diverifikasi dan divalidasi melalui lintas aplikasi (EMIS-Kemenag & DAPODIK-Kemendikbud Ristek), sehingga rekam jejak NISN santri yang bersangkutan terlihat jelas masa studinya baik di sekolah, madrasah maupun pondok pesantren salafiyah,” ujarnya.

“Hingga saat ini, Kementerian Agama belum menerima aduan santri yang terkendala menjadi calon peserta ujian kesetaraan nasional,” sambungnya.

BACA JUGA: Santri Ponpes Al Hanafiyyah Tewas Diduga Dianiaya, Kemenag Tak Bisa Bertindak

Waryono memastikan, mereka yang tidak bisa mengikuti ujian Pendidikan kesetaraan karena tidak memenuhi syarat. Misalnya, tidak memiliki rekaman pendidikan di pesantren, atau masa belajar di pesantren kurang dari dua tahun (rata-rata 1 tahun di kelas akhir di setiap jenjang).

“Tentunya, dengan masa belajar yang pendek tersebut mereka belum memiliki kompetensi yang mencerminkan sebagai seorang santri pada pesantren,” pungkasnya.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lifetime Tribute to Chrisye Concert
Konser Lifetime Tribute To Chrisye Concert Hadirkan Sejumlah Musisi
Usulan kenaikan UKT
Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy Soal Usulan Kenaikan UKT
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut