BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia masih akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) pada bulan Maret 2024.
Bansos bulan Maret ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau bahan pangan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat yang kurang mampu. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai jenis-jenis bansos bulan Maret dan BLT yang akan cair.
1. Bantuan Beras Pemerintah
Bantuan beras pemerintah merupakan program untuk menyalurkan beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada masyarakat yang membutuhkan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan berupa 10 kilogram (kg) beras per bulan.
Bansos bulan Maret ini tersalurkan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Bantuan akan meluncur mulai Januari hingga Maret 2024, dengan kemungkinan perpanjangan jika anggaran masih memungkinkan.
2. BLT Mitigasi Risiko Pangan
BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah program lanjutan dari BLT El Nino yang meluncur pada November-Desember 2023. Penerima bantuan ini akan menerima uang tunai sebesar Rp200 ribu per orang setiap bulan.
BLT ini tersalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada masyarakat yang terdata dalam basis data Kementerian Sosial.
BACA JUGA: BLT El Nino Ciar Hingga Rp6,72 T, Ini Cara Cek Penerimanya!
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200 ribu, yang ditukarkan dengan bahan makanan di e-warung terdekat.
Penerima bantuan ini adalah masyarakat yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program dukungan finansial kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS Kemensos. Program ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan kualitas hidup, mendukung kebutuhan dasar keluarga, dan memajukan pendidikan anak.
Bantuan PKH akan tersalurkan pada Januari, Februari, dan Maret 2024, dengan tahap-tahap berikutnya pada bulan-bulan berikutnya. Penerima bantuan PKH memiliki kriteria sesuai dengan kategorinya, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, disabilitas, dan kategori pendidikan.
(Kaje/Usk)