JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Hal itu diuangkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi. Diketahui, Kementerian ESDM dan KLHK kewenangan dalam hal regulator.
“Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang di dalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Sejauh ini, total sudah ada 11 tersangka dalam perkara tersebut, yang berasal dari pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta.
BACA JUGA: Anak Vincent Rompies Akhirnya di-Drop Out, Ternyata Segini Biaya Sekolahnya
“Sejauh ini kami masih menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah Tbk, tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja. Terkait Kementerian ESDM, saya rasa pertanyaanya sama, semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan pasti kami mintai,” jelas dia.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap 130 orang saksi telah dilakukan untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
“Apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya,” kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Para tersangka adalah RL selaku General Manager PT TIN, BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Sementara satu tersangka lagi masuk dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, yakni Toni Tamsil (TT) yang merupakan adik dari tersangka Tamron.
(Dist)