JAKARTA,TM.ID: Tersangka pembunuhan anak Tamara Tysmara, Yuda Arfandi telah diperiksa kejiwaannya usai menghilangkan nyawa Dante (6) dengan cara menenggelamkan sebanyak 12 kali.
Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) menyampaikan, pacar Tamara Tysmara itu dinyatakan normal tidak memiliki kelainan jiwa.
Ketua Umum Apsifor, Nathanel mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Yuda Arfandi.
BACA JUGA: Pacar Tamara Tyasmara Ngaku Benamkan Dante Untuk Latih Pernapasan Biar Kuat
“Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka,” kata Nathanael melansir, Selasa (13/02/2024).
Nathanel menambahkan melalui pemeriksaan itu, Yuda disimpulkan tidak mengalami gangguan jiwa dalam kasus dugaan pembunuhan dante.
Dengan demikian, kata dia, Yuda layak diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan setelah melenyapkan nyawa Dante.
“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Nathanel.
Adapun Yuda dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Sebagai tersangka, dirinya harus menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
(Saepul/Dist)