91 Kendaraan Mewah Milik Mantan Bupati Kutai Kartanegara Disita KPK

Penulis: usamah

91 Kendaraan Mewah Milik Mantan Bupati Kutai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyitaan ratusan dokumen terkait kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Selain itu, penyidik juga mengamankan puluhan kendaraan mewah milik Rita. (Dok. Humas KPK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyitaan ratusan dokumen terkait kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Selain itu, penyidik juga mengamankan puluhan kendaraan mewah milik Rita.

“KPK telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah. Ada Lamborgini, McLaren, BMW, Hamer, Mercedes Benz, ada 91, termasuk motor,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta.

Penyidik juga menyita lima bidang tanah seluas ribuan meter di wilayah Kutai Kartanegara. Bahkan, puluhan jam tangan mewah ikut disita dalam kasus pencucian uang Rita.

BACA JUGA: Buntut Korupsi Mentan SYL, PSKP Desak KPK Juga Usut Peran Wamentan dan Ajudannya

“Kemudian ada 5 bidang tanah ribuan meter di sana. Terus ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek,” kata Ali, mengungkapkan.

Penyitaan ini, kata Ali, ditujukan untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi Rita. “Tentu ini semua dilakukan penyitaan dalam rangka mengoptimalkan nantinya dugaan dari hasil kejahatan ini yang terus kami telusuri,” kata Ali.

Adapun mobil, motor, dan barang lain sebagian besar dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Cawang, Jakarta Timur. Sebagian juga dititipkan di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatannya.

Seperti diketahui, Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang ditangani di KPK.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
EHang 216 S
EHANG 216 S Terbang di Indonesia, Biaya Lebih Murah dari Helikopter?
Tesla Prancis
Pemerintah Prancis Tegur Keras Tesla, Disebut 'Menyesatkan'
PSG vs Inter Miami
Prediksi Skor PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025
Gunung Dukono Erupsi-1
Waspada! Gunung Dukono Pagi Ini Erupsi
diskon game Steam
Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Diskon Game Steam hingga Akhir Tahun 2025
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

4

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
banjir lahar gunung semeru
Gunung Semeru Banjir Lahar, Warga Diminta Hindari Sungai!
Byon Combat
Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.