8 Tersangka Sindikat Jual Beli Bayi Dijerat dengan UU Berlapis

jual beli bayi di depok
(PMJ)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengatakan sindikat jual beli bayi di Depok, Jawa Barat (Jabar) membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp10 juta. Bayi tersebut lalu dijual ke pengadopsi senilai Rp45 juta.

“Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

Dia mengatakan bayi tersebut nantinya akan dibawa ke Bali. Sesampainya di Bali, bayi akan diserahkan ke penadah yakni tersangka IM. IM kemudian menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.

“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi ini. Mereka adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Arya lalu memaparkan tersangka yang ditangkap termasuk 4 orang tua yang menjual bayinya. Sementara 3 tersangka lainnya penjual bayi, dan seorang tersangka utama yang berperan sebagai penadah.

“Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” tuturnya.

“Dan ini kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali. Dan ini sebenarnya sudah kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu,” tambah Arya.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Penjualan Bayi dengan Dalih Adopsi

Para tersangka dijerat dengan undang-undang (UU) berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva