8 Tersangka Sindikat Jual Beli Bayi Dijerat dengan UU Berlapis

jual beli bayi di depok
(PMJ)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengatakan sindikat jual beli bayi di Depok, Jawa Barat (Jabar) membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp10 juta. Bayi tersebut lalu dijual ke pengadopsi senilai Rp45 juta.

“Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

Dia mengatakan bayi tersebut nantinya akan dibawa ke Bali. Sesampainya di Bali, bayi akan diserahkan ke penadah yakni tersangka IM. IM kemudian menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.

“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi ini. Mereka adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Arya lalu memaparkan tersangka yang ditangkap termasuk 4 orang tua yang menjual bayinya. Sementara 3 tersangka lainnya penjual bayi, dan seorang tersangka utama yang berperan sebagai penadah.

“Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” tuturnya.

“Dan ini kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali. Dan ini sebenarnya sudah kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu,” tambah Arya.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Penjualan Bayi dengan Dalih Adopsi

Para tersangka dijerat dengan undang-undang (UU) berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.