BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Puluhan perempuan di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara. Para perempuan ini diduga sebagai pramunikmat atau penjaja seks komersial (PSK) di sekitar IKN.
“Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali ketika ditanya mengenai penanganan penyakit sosial di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikutip Selasa (8/7/2025).
Ali menyampaikan bahwa pemantauan dan operasi penertiban dilakukan guna memastikan kawasan di sekitar calon IKN Indonesia terbebas dari penyakit masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan operasi penertiban sepanjang tahun 2025 di seluruh kecamatan, termasuk Kecamatan Sepaku yang merupakan bagian dari wilayah IKN.
Meski Otorita IKN telah terbentuk, personel Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara tetap rutin melakukan patroli penertiban di kawasan tersebut, karena secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Ali menambahkan, dalam tiga operasi terakhir yang digelar khusus di Kecamatan Sepaku, pihaknya mengamankan 64 perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi.
“Operasi pertama petugas tertibkan dua orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan,” tambahnya.
Hasil keterangan yang didapat praktik prostitusi kebanyakan dilakukan secara daring atau online menggunakan aplikasi media sosial, dan para penjaja seks komersial tersebut menyewa kamar penginapan dengan tarif Rp300 ribu per malam,
“Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan,” katanya.
Ali menyampaikan mayoritas pelaku praktik prostitusi berasal dari luar daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta. Setelah menjalani proses pembinaan, mereka yang bukan warga lokal diminta untuk segera meninggalkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.
Baca Juga:
11 Wanita Diduga PSK MiChat dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor
Diduga Bertransaksi dengan PSK, Kemhan Telusuri Pengendara Mobil Dinas
Bagenda Ali menambahkan, penanggulangan praktik prostitusi memerlukan sinergi antarinstansi, khususnya dalam memantau para pendatang yang menyewa kamar penginapan tanpa identitas yang jelas. Hal ini penting dilakukan karena kawasan tersebut termasuk wilayah strategis nasional yang harus dilindungi dari potensi kemerosotan moral dan sosial.
(Virdiya/Budis)