BANDUNG,TM.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mempercayai enam jaksa sebagai peneliti berkas perkara tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, pada Kamis (14/12/2023).
“Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto melansir Antara, Senin (18/12/2023).
Herlangga melanjutkan, penunjukkan tersebut telah ditetapkan dalam surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) yang disertakan dalam perkembangan perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
BACA JUGA: Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Sudah Tiba di Kejaksaan
“Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum, ” ucap Herlangga.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat pukul 09.30 WIB.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Ade melanjutkan, penyidik hanya tinggal menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi.
“Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak,” katanya.
Lebih lanjut, Ade menyebut, penyidik telah memeriksa total 104 saksi dan 11 saksi ahli terkait kasus dugaan pemersan Firli Bahur kepada SYL.
(Saepul/Usk)