BANDUNG, TEROPONGMEDIA,ID — Indonesia masih memiliki budaya mistis yang kental seperti percaya pada pesugihan, santet, beragam jenis pelet pemikat, dan ilmu gaib lainnya.
Sayangnya, kepercayaan ini seringkali masyarakayt manfaat kan untuk kepentingan pribadi, seperti membalas dendam menggunakan santet atau memikat orang yang mereka inginkan dengan pelet.
Dalam ranah pelet, terdapat beragam jenisnya, namun beberapa di antaranya dianggap paling berbahaya dan sulit untuk disembuhkan. Berikut ulasannya:
1. Pelet Jangjawokan Sunda
Pelet pemikat ini berasal dari Sunda dan menggunakan mantra dalam bahasa Sunda kuno. Target pelet akan merasakan kerinduan yang mendalam serta peningkatan hasrat seksual. Ketidakpuasan dapat berujung pada kegilaan yang meninggalkan keluarga.
2. Pelet Lintrik
Ilmu pelet ini menggunakan media kartu atau foto yang dimantrai, dianggap sebagai ilmu hitam tingkat tinggi. Korban akan merasakan rindu dan cinta kuat pada pengirimnya, dengan potensi gelisah, stres, dan bahkan demam akibat ketidakbertemuannya.
3. Jaran Goyang
Pelet ini menggunakan mantra kuno di Jawa. Korban akan merasakan kerinduan mendalam, bahkan hingga kegilaan jika tidak bertemu dengan pengirim. Terkadang untuk tujuan merampok harta.
4. Semar Mesem
Pelet ini praktis dan populer di Jawa, di mana pengguna hanya perlu mengamalkan mantra khusus berbahasa Jawa. Korban akan terpesona dan terpikat oleh pelaku, tanpa henti merindukannya.
BACA JUGA : 3 Doa Muatajab Terhindar dari Sihir dan Guna-Guna atau Pelet Laki-Laki
5. Pelet Pangkanang
Asalnya dari Kalimantan, pelet ini menggunakan media telur, kunyit, dan bahan lainnya. Korban akan merasakan kerinduan mendalam, bahkan hingga kegilaan jika tidak bertemu dengan pelaku, umumnya mempengaruhi masalah gairah seksual.
Dalam budaya mistis yang masih kental di Indonesia, penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif dari penggunaan pelet pemikat yang ragamnya mencapai puluhan atau mungkin ratusan jenis.
Kewaspadaan dan pemahaman yang lebih baik dapat membantu masyarakat untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan dan berpotensi membahayakan.
(Hafidah Rismayanti/Aak)