5 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar

Penulis: Vini

Korupsi GMIM
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut untuk Sinode Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) sejak 2020-2023. Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima tersangka tersebut terdiri dari empat orang dari pihak Pemprov Sulut, serta satu orang dari Sinode GMIM.

Dugaan dana yang dikorupsi sejak 2020-2023 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” kata Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dikutip Rabu (9/4/2025).

Kasus dugaan korupsi hibah tersebut terungkap dari adanya laporan masyarakat, sehingga Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus, pihak Polda telah memeriksa 84 saksi yang terdiri dari 8 orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Harry.

“Kita juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” imbuhnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM,” katanya.

BACA JUGA:

DPP Gencar Minta KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

KPK Pastikan Kasus Korupsi IUP Maluku Utara Tetap Berlanjut Meski AGK Telah Wafat

Kelima tersangka pun dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia juga mengatakan para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yusaku Yamadera Tetap Bersama PSIM Jogja
Yusaku Yamadera Tetap Bersama PSIM Jogja
Tekad Besar Arema FC Untuk Pertahankan Gelar Piala Presiden
Tekad Besar Arema FC Untuk Pertahankan Gelar Piala Presiden
Ogah Buru-Buru Pikirkan Piala Presiden, Marc Klok Pilih Nikmati Waktu Libur di Spanyol
Ogah Buru-Buru Pikirkan Piala Presiden, Marc Klok Pilih Nikmati Waktu Libur di Spanyol
Persita Resmi Ikat 3 Pemain Asingnya 
Persita Resmi Ikat 3 Pemain Asingnya 
Disanksi FIFA Akibat Sengketa Kompensasi Paulo Dybal, Semen Padang FC Langsung Gerak Cepat 
Disanksi FIFA Akibat Sengketa Kompensasi Paulo Dybal, Semen Padang FC Langsung Gerak Cepat 
Berita Lainnya

1

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

2

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

3

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

4

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

5

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Prakiraan Cuaca Kota Bandung pada Senin, 16 Juni 2025
Prakiraan Cuaca Kota Bandung Senin, 16 Juni 2025
KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.