400 Marbot di Kabupaten Bekasi Terlindungi BPJAMSOSTEK

marbot
(web)

Bagikan

KABUPATENBEKASI,TM.ID : Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar mengatakan, sebanyak 400 marbot masjid di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlindungi program badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK setelah terdaftar sebagai peserta melalui inisiasi asosiasi pengusaha Indonesia daerah itu.

“Apresiasi disampaikan kepada Apindo Kabupaten Bekasi yang turut serta mendukung kesejahteraan pekerja informal dengan mendaftarkan kepesertaan 400 marbot masjid,” kata Diandi Cikarang, Rabu (12/4/2023).

Dia mengatakan marbot masjid merupakan kategori pekerja berpenghasilan rendah yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan mudah terganggu secara tingkat kesejahteraan sehingga dipandang perlu memiliki jaminan sosial.

BPJAMSOSTEK selaku operator program jaminan sosial tenaga kerja memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah, sektor informal atau bukan penerima upah, serta sektor jasa konstruksi.

Perlindungan dimaksud melalui lima program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Proses daftar dan bayar seluruh program sangat mudah karena kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran,” katanya.

Dian merinci iuran bagi pekerja sektor informal hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.

BACA JUGA: Menguak Sejarah Masjid Sunan Ampel Surabaya

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian pemberian santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga sembuh, terhitung saat peserta menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan kerja.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Dua anak dari peserta juga akan mendapatkan bea siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta. Dian memastikan seluruh pelayanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeser pun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.