BANDUNG,TM.ID: UU Kesehatan disahkan DPR RI pada Selasa (14/7/2023) lalu. Banyak protes yang disampaikan sejumlah tenaga medis hingga saat ini. Meskipun begitu, Jokowi dengan tegas dengan pertimangan dari manfaat UU Kesehatan. Salah satu poinnya yaitu mengatasi kekurangan dokter spesialis yang ada di pelosok.
Terdapat empat pasal UU Kesehatan yang bisa menguntungkan bagi masyarakat. Berikut penjelasannya, simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya.
1. Alat Kesehatan dan Obat Bisa Lebih Murah
Manfaat UU Kesehatan pertama adalah alat kesehatan dan obat bisa lebih murah. Dalam pasal 327 ayat 1 terdapat pasal yang berbunyi ‘Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan’.
Artinya pemerintah berjanji akan menyediakan obat dan juga alat kesehatan yang lebih murah. Hal tersebut ditunjang dengan rencana pemerintah yang tidak akan bergabung pada pemasok luar ngeri.
Dengan alat kesehatan dan obat yang murah maka beban masyarakat untuk mendapat pengobatan yang murah terlaksana.
2. Manfaat UU Kesehatan: Dokter Spesialis Bertambah
Manfaat UU Kesehatan selanjutnya adalah dokter spesialis bertambah jadi kamu tidak usah mengantre lagi. Pada pasal 264 tertulis, ‘Syarat mendapatkan SIP hanya memerlukan surat tanda registrasi (STR) aktif dan memiliki tempat praktik.
Dengan demikian UU Kesehatan menghapus rekomendasi profesi dari syarat pembuatan SIP’. Kemenkes juga mewacanakan supaya Indonesia memiliki program collegium based bagi Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS).
Nantinya lulusan kedokteran yang berniat akan melanjutkan pendidikan spesialis bisa memilih pendidikan dengan skema praktik langsung di RS dan dibayar. Hal ini juga untung bagi masyarakat karena mereka tidak perlu lagi antre selama berjam-jam.
3. Faskes Lebih Bagus Lagi
Manfaat UU Kesehatan berikutnya adalah faskes akan lebih bagus lagi. Dalam pasal 29 ayat (1) juga berbunyi, ‘Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.”
Ini mewajibkan setiap pemda untuk memaksimalkan pembangunan faskes primer termasuk pemenuhan SDM, alkes, sarana, dan prasarana. Hal ini sangat bermanfaat untuk masyarakat karena saat ini faskes memiliki pelayanan yang sering dikeluhkan masyarakat.
4. Mudah Untuk Mencari Data Kesehatan
Ini bunyi pasal 348 ayat 2 “Masyarakat dapat mengakses data yang bersifat publik dan/atau data Kesehatan dirinya melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Artinya masyarakat tidak perlu lagi datang atau antre ke rumah sakit jika ingin melihat data kesehatan diri.
Jadi itulah sebagian manfaat yang ada di UU Kesehatan. Semoga informasi ini bisa membantumu!
BACA JUGA: RUU Kesehatan Disahkan, IDI: Catatan Kelam Dunia Medis Indonesia
(Kaje)