4 Manfaat UU Kesehatan, Ingat Tidak Semua Pasal Kontroversi!

4 Manfaat UU Kesehatan, Ingat Tidak Semua Pasal Kontroversi! 14-7-2023
(Generali Indonesia)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: UU Kesehatan disahkan DPR RI pada Selasa (14/7/2023) lalu. Banyak protes yang disampaikan sejumlah tenaga medis hingga saat ini. Meskipun begitu, Jokowi dengan tegas dengan pertimangan dari manfaat UU Kesehatan. Salah satu poinnya yaitu mengatasi kekurangan dokter spesialis yang ada di pelosok.

Terdapat empat pasal UU Kesehatan yang bisa menguntungkan bagi masyarakat. Berikut penjelasannya, simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya.

manfaat uu kesehatan DPRI RI 14-7-2023
Rapat pengesahan UU Kesehatan DPR RI. (Kemenkum)

1. Alat Kesehatan dan Obat Bisa Lebih Murah

Manfaat UU Kesehatan pertama adalah alat kesehatan dan obat bisa lebih murah. Dalam pasal 327 ayat 1 terdapat pasal yang berbunyi ‘Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan’.

Artinya pemerintah berjanji akan menyediakan obat dan juga alat kesehatan yang lebih murah. Hal tersebut ditunjang dengan rencana pemerintah yang tidak akan bergabung pada pemasok luar ngeri.

Dengan alat kesehatan dan obat yang murah maka beban masyarakat untuk mendapat pengobatan yang murah terlaksana.

2. Manfaat UU Kesehatan: Dokter Spesialis Bertambah

Manfaat UU Kesehatan selanjutnya adalah dokter spesialis bertambah jadi kamu tidak usah mengantre lagi. Pada pasal 264 tertulis, ‘Syarat mendapatkan SIP hanya memerlukan surat tanda registrasi (STR) aktif dan memiliki tempat praktik.

Dengan demikian UU Kesehatan menghapus rekomendasi profesi dari syarat pembuatan SIP’. Kemenkes juga mewacanakan supaya Indonesia memiliki program collegium based bagi Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS).

Nantinya lulusan kedokteran yang berniat akan melanjutkan pendidikan spesialis bisa memilih pendidikan dengan skema praktik langsung di RS dan dibayar. Hal ini juga untung bagi masyarakat karena mereka tidak perlu lagi antre selama berjam-jam.

3. Faskes Lebih Bagus Lagi

Manfaat UU Kesehatan berikutnya adalah faskes akan lebih bagus lagi. Dalam pasal 29 ayat (1) juga berbunyi, ‘Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.”

Ini mewajibkan setiap pemda untuk memaksimalkan pembangunan faskes primer termasuk pemenuhan SDM, alkes, sarana, dan prasarana. Hal ini sangat bermanfaat untuk masyarakat karena saat ini faskes memiliki pelayanan yang sering dikeluhkan masyarakat.

4. Mudah Untuk Mencari Data Kesehatan

Ini bunyi pasal 348 ayat 2 “Masyarakat dapat mengakses data yang bersifat publik dan/atau data Kesehatan dirinya melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Artinya masyarakat tidak perlu lagi datang atau antre ke rumah sakit jika ingin melihat data kesehatan diri.

Jadi itulah sebagian manfaat yang ada di UU Kesehatan. Semoga informasi ini bisa membantumu!

BACA JUGA: RUU Kesehatan Disahkan, IDI: Catatan Kelam Dunia Medis Indonesia

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards
Roadshow Perdana Suar Mahasiswa Awards 2025 Disambut Antusias di UHS
KECURANGAN UTBK SNBT 2025-1
Peserta UTBK SNBT Ketahuan Pasang Kamera di Behel Gigi Sampai Kuku, Panitia SNPMB Buka Suara
KECURANGAN UTBK SNBT 2025
2 Hari UTBK-SNBT 2025, Panitia SNPMB Temukan 14 Kecurangan
KPU PSU
KPU Beri Pesan Khusus untuk Calon yang Kalah pada PSU!
jokowi hadiri pemakaman paus-1
Tiba di Vatikan, Jokowi Bawa Surat Pribadi dari Prabowo
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.