BANDUNG.TM.ID Kasus hukuman mati dilakukan di Indonesia untuk kejahatan yang sangat serius, mulai dari kasus narkotika sampai pembunuhan. Vonis hukuman mati yang ada di Indonesia tertuanng dalam RKHUP dan diatur pada pasal 67, Pasal 98, pasal 99, pasal 100, pasal 101, dan pasal 102.
Banyak sekali kasus pidana yang mendapat hukuman mati di Indonesia, namun yang menimbulkan kontroversi adalah sebagai berikut. Berikut ini merupakan daftar 4 pidana yang mendapat vonis hukuman mati. Bahkan kasusnya sampai tidak terlupakan oleh masyarakat Indonesia. Simak daftar pidananya dalam artikel ini!
1. Trio Bom Bali
Pidana yang mendapat vonis hukuman mati pertama adalah Amrozi, Ali Gufron (Mukhlas), dan Imam. Mereka merupakan dalang dari peristiwa Bom Bali. Terjadi pada 12 Oktober 2022 di Legian Bali. Menewaskan lebih dari 200 orang dan ratusan korban lainnya mengalami luka berat dan sedikit luka ringan.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku ini mendapat hukuman mati pada 2 Oktober 2003. Saat itu mereka mengajukan PK (Pengajuan Kembali) sebanyak 3 kali tahun 2007 sampai 2008 tapi semuanya ditolak. Akhirnya mereka di eksekusi mati pada 9 November di Nusakambangan.
2. Pelaku Kasus Narkotika
Pada 29 Juli 2016 terdapat empat orang pelaku kasus narkotika yang mendapat vonis hukuman mati. Tiga lainnya merupakan warna negara asing. Mereka adalah Michael Titus yang membawa heroin 5.223 gram, Humprey Ejike yang membawa heroin 300 gram, dan Gejetan Uchen Onyeworo Seck Osmane yang membawa heroin 2,4 kg.
Satu terpidana adalah warga negara Indonesia yang bernama Freddy Budiman. Merupakan bandar narkoba yang sangat terkenal. dia mempunyai 1,4 juta pil ekstasi yang telah di selundupkan dari China pada tahun 2012 lalu.
Ternyata kasus tersebut bukan kasus pertama Freddy. Sebelumnya dia pernah mendapat vonis 3 tahun 4 bulan penjara dengan kasus kepemilikan 500 gram sabu, Dia pernah masuk penjara sebelumnya pada tahun 2009 dan 2011.
3. Kasus Andrew Chen dkk
Pada 29 April 2015 terjadi terpidana mati kasus narkoba yang mengeksekusi 8 tersangka. Mereka ditembak mati berdiri di Nusa Kambangan, Tiga orang warga Nigeria bernama Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze, dan Raheem Agbaje Salami.
Kemudian ada dua warga Australia yang bernama Myuran Sukumaran dan Andrew Chen yang saat itu merupakan anggota dari Bali Nine. Satu warga Brazil yaitu Rodrigo Galarte, satu warga Ghana yaitu Martin Anderson, dan satu warga Indonesia yaitu Zainal Abidin.
Otak sindikat kasus tersebut adalah Andrew Chen dan Myuran Sukumaran yang terjadi pada 17 April 2005. Mereka tertangkap di Bandara Ngurah Rai. Vonis mati di lakukan pada 14 Februari 2006. Adrew Chen dkk sempat mengajukan keringanan tahun 2012 tapi tetap tidak bisa.
Pada akhirnya mereka di eksekusi mati pada 29 April 2015 di Nusakambangan.
4. Ferdy Sambo
Kasus yang saat ini telah ramai diperbincangkan oleh masyarakat adalah Ferdy Sambo. Akhir perjalanan panjang dari kasus ini akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman mati atas terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Jaksa telah menilai bahwa Sambo terbukti sah dan telah meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana. Serta merampas nyawa pada seseorang yang telah direncanakan sebagai mana yang telah didakwakan.
Kemudian, Tim jaksa juga telah menyatakan bahwa tidsk menemukan adanya hal yang meringankan dan pembenar serta pemaaf pada terdakwa Ferdy Sambo. Maka dari itu, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup.
Jadi, itulah terdakwa kasus hukuman vonis mati seumur hidup yang kasusnya sempat menghebohkan jagat publik.
BACA JUGA: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
(kaje)