BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pernahkah mendengar tentang Kampung adat Pulo Situ Cangkuang? Kampung ini terletak di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kampung Pulo menyimpan tradisi unik yang menjadikannya berbeda dari kampung-kampung lain di Indonesia.
Berada di sekitar situs cagar budaya Candi Cangkuang, kampung ini menyimpan cerita menarik tentang perpaduan tradisi Hindu dan Islam yang secara turun temurun.
1. Jejak Sejarah dan Kedatangan Embah Dalem Arif Muhammad
Kampung Pulo dulunya merupakan wilayah dengan penduduk beragama Hindu. Namun, kedatangan Embah Dalem Arif Muhammad, seorang ulama penyebar agama Islam, mengubah keyakinan masyarakat di sana.
Meskipun memeluk Islam, warga Kampung Pulo tetap mempertahankan beberapa tradisi Hindu yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Embah Dalem Arif Muhammad wafat dan dimakamkan di Kampung Pulo, meninggalkan 6 orang keturunan, 5 perempuan dan 1 laki-laki.
Keberadaan mereka diabadikan dalam bentuk 6 rumah adat yang berjajar saling berhadapan, 3 di sebelah kiri dan 3 di sebelah kanan. Di tengah kampung terdapat sebuah masjid yang menjadi pusat ibadah dan kegiatan warga.
2. Aturan Ketat Jumlah Rumah dan Penghuni
Kampung Pulo memiliki aturan ketat terkait jumlah rumah dan penghuninya. Jumlah rumah adat tetap 6 rumah dan tidak boleh ada tambahan atau pengurangan. Setiap rumah juga mendapat batasan jumlah penghuninya, tidak boleh lebih dari 6 kepala keluarga.
Jika seorang anak menikah, ia harus meninggalkan Kampung Pulo paling lambat 2 minggu setelah pernikahan. Mereka hanya bisa kembali jika orang tuanya meninggal. Hak tinggal di Kampung Pulo ada pada garis keturunan perempuan.
3. Larangan dan Aturan yang Membawa Malapetaka
Kampung Pulo memiliki beberapa aturan dan larangan yang masih dipatuhi hingga kini. Aturan tersebut meliputi bentuk atap rumah yang harus memanjang (Jolopong).
Selain itu, terdapat larangan memukul gong besar, berziarah di hari Rabu, dan memelihara hewan ternak berkaki empat seperti kambing, kerbau, dan sapi.
Masyarakat percaya bahwa melanggar aturan ini dapat mendatangkan malapetaka bagi kampung.
BACA JUGA : Kampung Adat Cireundeu Kepercayaan Sunda Wiwitan
4. Destinasi Wisata Budaya yang Menarik
Keunikan kearifan lokal yang terjaga di Kampung Pulo telah menjadi Warisan Budaya Takbenda oleh Kemendikbud pada tahun 2013. Keunikan ini masuk dalam kategori Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta.
Kampung adat Pulo pun menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang terkenal di Kabupaten Garut. Pengunjung dapat menikmati suasana pedesaan yang tenang, mempelajari tradisi unik, dan mengunjungi situs Candi Cangkuang yang terletak di dekatnya.
(Hafidah Rismayanti/Budis)