BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah kejadian nahas terjadi di Kabupaten Demak. Seorang guru madrasah diniah (madin) yang telah mengabdi selama puluhan tahun, justru dihadapkan pada tuntutan hukum dan denda fantastis sebesar Rp 25 juta setelah memberikan sanksi fisik kepada muridnya.
Kasus yang menimpa Kiai Ahmad Zuhdi (60) ini memicu reaksi keras dari Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, yang secara tegas menyebut peristiwa ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pendidik yang tidak bisa dibiarkan.
Kemarahan Zayin memuncak saat menemui Kiai Zuhdi di Madin Raudlatul Muta’alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, pada Jumat (18/7/2025). Ia melihat kasus ini sebagai pukulan telak bagi dunia pendidikan, khususnya di kota yang kental dengan nuansa religius.
“Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita, apalagi Demak ini terkenal sebagai kota santri,” tegas Zayinul Fata dengan nada prihatin.
Menurutnya, dinamika yang terjadi di lingkungan madin antara guru dan murid adalah bagian dari proses pendidikan karakter yang semestinya tidak ditarik ke ranah hukum. Ia menilai, pelaporan ke polisi dan tuntutan denda adalah reaksi yang berlebihan.
“Ini terlalu dibesar-besarkan kalau sampai timbul ancaman dan denda,” ujarnya.
“Beliau sudah mengabdi 30 tahun dengan ikhlas, tetapi yang didapat malah seperti ini,” lanjut Zayin, menyoroti pengabdian Kiai Zuhdi yang seolah tak ada harganya.
Insiden ini bermula pada 30 April 2025 lalu. Saat Kiai Zuhdi sedang mengajar Fiqih, kepalanya terkena lemparan sandal dari murid kelas 6 yang bermain di luar. Setelah murid berinisial D mengaku, Zuhdi secara spontan menamparnya sebagai bentuk pendisiplinan.
“Tamparan itu tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik,” kata Kiai Zuhdi, yang telah mengabdi sebagai guru madin selama 30 tahun itu.
Baca Juga:
Hina Profesi Guru, TikTokers Riezky Kabah Nizar Dilaporkan ke Polisi: Kabur ke Jakarta?
Namun, tindakan spontan itu berbuntut panjang. Orang tua murid, SM (37), tidak terima dan melaporkan Kiai Zuhdi ke Polres Demak. Proses mediasi yang alot akhirnya memaksa sang kiai untuk membayar uang damai agar laporan dicabut. Awalnya, pihak pelapor meminta Rp 25 juta.
“Awalnya diminta uang Rp 25 juta, kakak saya menawar Rp juta, itu sudah jual motor, tapi karena masih belum terima maka diutangi teman-teman, dapat Rp 12,5 juta untuk bayar denda,” jelas Zuhdi menceritakan perjuangannya.
Melihat ketidakadilan ini, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata merasa terpanggil. Baginya, ini adalah persoalan marwah guru dan kiai yang harus dibela.
“Saya tidak hanya menangis, tetapi terpukul melihat ini. Kami ini lahir dan dibesarkan di rahim yang sama dengan beliau. Kami seorang santri dan murid, apa maknanya kami di DPR kalau tidak bisa membantu beliau, maka ini harus kami selesaikan,” jelasnya dengan emosional.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Zayinul Fata tidak hanya memberikan dukungan moril dan meminta agar perkara ini dicabut, tetapi juga memberikan bantuan finansial untuk menutupi denda yang telah dibayarkan Kiai Zuhdi.
“Uang ini sebagai pengganti dendanya saja,” tutup Zayin.
(Anisa Kholifatul Jannah)