BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –Korlantas Polri telah menerapkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, sejak tanggal 27 Mei 2024. Hal ini merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Sehingga, pemilik motor Honda tertentu, harus memiliki golongan SIM C1
Penerapan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, terutama bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin250 cc hingga 500 cc. Motor dengan kubikasi yang lebih besar cenderung memiliki performa dan tenaga yang lebih tinggi, sehingga pengendara membutuhkan keterampilan khusus dalam mengendalikannya.
Motor Honda Wajib SIM C1
BACA JUGA:Pemilik Honda Forza dan Yamaha Xmax, Wajib Punya SIM C1?
Pertanyaannya, motor Honda seperti apa, yang wajib pengemudinya terbekali SIM C1? Terdapat tiga model motor sedikitnya, yang memiliki kategori kubikasi di atas. Pertama, ada Honda Forza yang dijual resmi di Indonesia, sebagai skutik matic bermesin 250 cc.
Kedua, Honda Rebel adalah salah satu model sepeda motor Honda yang terkenal dengan desainnya yang khas dan performa mesinnya yang tangguh. Dibekali dengan mesin berkapasitas 471 cc, Honda Rebel merupakan salah satu motor yang memerlukan SIM C1 untuk pengendaranya.
Ketiga, motor Honda yang wajib memiliki SIM golongan tersebut adalah CB500X, motor adventure yang cocok untuk pengendara yang gemar melakukan perjalanan jauh. Dengan mesin berkapasitas 471 cc.
Konsekuensi Tak Memiliki
Meskipun Korlantas Polri memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1, tetapi penting untuk dicatat bahwa kepatuhan terhadap peraturan tersebut adalah kewajiban. Pengendara yang tidak memiliki SIM C1 tetap diimbau untuk segera mengurusnya demi keamanan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Untuk mengurus SIM C1, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengendara, antara lain:
- Memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
- Membayar biaya pembuatan SIM C1 sebesar Rp100 ribu.
(Saepul/Budis)