JAKARTA,TM.ID: Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur.
Ketiga oknum prajurit itu adalah Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
“Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Hakim Ketua dalam tayangan YouTube Dilmil Jakarta, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA: Motif Pembunuhan dan Misteri Hilangnya Hp Milik Imam Masykur
Diketahui sebelumnya, tiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati dan dipecat.
Pembacaan tuntutan tersebut oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada hari Senin (27/11/2023).
Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, apakah akan membacakan pembelaan atau pledoinya.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” ucap Hakim Ketua.
(Saepul/Dist)