BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur, diduga digunakan sebagai jaminan atau agunan utang ke bank.
Hal ini diungkap Plt Bupati Sidoarjo Subandi yang menjelaskan bahwa pemilik atau pihak perusahaan pemegang HGB pagar laut tersebut sempat meminta rekomendasi perpanjangan masa berlaku HGB sekitar sebulan lalu.
Subandi menyebut dari permohonan tersebut diketahui bahwa HGB lahan laut Sidoarjo itu akan habis masa berlakunya pada 2026.
“Kapan hari itu satu bulan yang lalu pernah ke kita, itu miliknya PT, itu dijaminkan di perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya,” kata Subandi di Sidoarjo, Kamis (23/1/2025).
Subandi menyatakan saat itu pihaknya menolak permintaan perusahaan tersebut untuk memperpanjang HGB. Pasalnya, status lahan pagar laut tersebut masih tumpang tindih dengan lahan milik petani tambak di wilayah tersebut.
“Dia minta izin, sudah kita sampaikan, jangan dulu, karena masih ada tumpang tindih dengan punyanya petani tambak dan lain-lain,” ungkap Subandi.
Subandi menyatakan dirinya cukup waspada usai ditunjuk sebagai pejabat pengganti.
“Kita sebagai pejabat baru, kita harus hati-hati,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kanwil ATR/BPN Jatim diketahui HGB lahan laut Sidoarjo seluas 656 hektar itu dipegang oleh dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP disebut memiliki dua bidang lahan dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sementara itu, PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare.
HGB lahan untuk kedua perusahaan tersebut diketahui terbit tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun dan akan berakhir 2026.
Senada dengan Subandi, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di laut Sidoarjo.
Adhy mengatakan perpanjangan masa berlaku HGB juga harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Dia pun memastikan, Plt Bupati Sidoarjo Subandi tidak akan menandatangani persetujuan untuk permohonan perpanjangan masa berlaku HGB 656 hektare tersebut.
BACA JUGA: Usai di Bekasi, Pagar Laut Kini Muncul di Laut Timur Surabaya
“Itu menjadi kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu [bila ada] perpanjangan,” kata Adhy, Rabu (22/1/2025).
Keberadaan HGB di atas perairan Sidoarjo ini pertama diungkap oleh dosen Universitas Airlangga, Thanthowy Syamsuddin.
Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
(Kaje/Budis)