BANDUNG,TM.ID: Pemprov Jabar menyatakan tengah mencari solusi terbaik mengenai besaran Upah Minum Kabupaten dan Kota atau UMK 2024.
Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta semua pihak untuk bersabar dalam proses oenetapan UMK 2024.
Bey juga meminta agar pihak-pihak terkait untuk mengedepankan musyawarah agar memperoleh solusi konstruktif dalam menentukan UMK 2024 di 27 kabupaten/kota di Jabar ini.
“Sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusinya,” tegas Bey, Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA: UMP 2024 Jabar Naik Jadi 2Juta Lebih, Pj Gubernur Bey Takut Didemo
Sebagai Penjabat Gubernur Jabar, lanjut dia, ia siap mengambil langkah strategis dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis.
Pada tanggal 21 November 2023, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan UMP 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.
Besaran UMP 2024 Jabar ini naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau angka kenaikannya mencapai Rp70.825.
Sementara perhitungan UMP 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sedangkan penetapan UMK 2024 paling lambat pengumumannya pada 30 November 2023.
Saat ini, pemerintah kabupaten dan kota sedang merumuskan rekomendasi UMK. Bahkan, ada tiga daerah yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024.
Rekomendasi UMK tersebut telah sampai kepada Pj Gubernur Bey Machmudin, yaitu Kota Sukabumi, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis.
Sementara daerah yang merekomendasikan dengan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun2023 adalah Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, agar kenaikan upah 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut akan dibahas pada 27 November sebelum tanggal penetapan pada 30 November 2023.
(Aak)