3 Anggota KPUD Mundur Dalam Pilkada 2024

Penulis: Anisa

anggota KPU daerah mundur
(Sekretariat kabinet)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut ada tiga anggota KPU di tiga daerah yang mundur karena maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Di tengah situasi tahapan pemilu nasional yang masih belum selesai, kami juga dihadapkan pada situasi, misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri,” kata Afif di Kantor KPU RI, melansir ANTARA

“Paling tidak ada tiga (nama) yang masuk datanya ke kami,” sambungnya.

Ketiga anggota KPU itu adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata.

“Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri, mungkin kalau dapat tiket dari partai akan mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada,” ujar Afif.

Dia menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu juga wajib mundur jika maju pilkada terhitung 45 hari sebelum pendaftaran.

“Syaratnya 45 hari (mundur) sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya. Sebelumnya saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya pada 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU Pasal 14 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” katanya.

BACA JUGA: Resmi, Jokowi Berhentikan secara Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.