293 Orang jadi Korban Kasus Pornografi di Maluku

Penulis: distopia

pornograf
293 orang jadi korban kasus pornografi di Maluku. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

AMBON,TM.ID: Seorang mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta asal maluku diamankan terkait kasus pornografi.

Pemuda 31 tahun ini ditangkap karena diduga telah menjual konten porno melalui akun instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo. Korbannya ialah RS, AL dan 293 orang (terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita).

Ratusan korban ini berhasil ditemukan dalam telepon genggam tersangka.

“Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2023. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di kota Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA: Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Etik Hari Ini

BRP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021,” ungkap Roem.

Ohoirat mengungkapkan, aksi kejahatan dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019.

Motif yang dilakukan oleh warga Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ini diduga untuk mencari keuntungan.

Keuntungan dari aksi kejahatan tersebut kurang lebih sudah mencapai Rp.50 juta.

Sementara itu, Iptu Henny Kanit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan, peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Tersangka dengan sengaja membuat Akun Instagram bernama “Maluku Pu Manis”.

Akun itu bertujuan untuk memposting ulang foto-foto nuansa Alam Maluku.

“Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja (pelaku tidak menerima dari wilayah lain),” terangnya.

Henny menjelaskan, apabila ingin mengikuti akun IG tersebut, maka admin akan meminta pulsa sebesar Rp.100 ribu. Selanjutnya saat iklan dipasang pada story IG dan jika ada yang menghubungi tersangka untuk menjual foto atau video korban, maka ia merespon dengan membelinya.

“Harga foto dibeli seharga Rp.50 ribu sampai Rp.200 ribu. Sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp300 ribu sampai Rp.500 ribu dari mereka,” jelas Henny.

Setelah memperoleh video dan foto korban, tersangka kemudian mempostingnya. Harganya selanjutnya tersangka mulai berkomunikasi melalui pesan instagram. Apabila sudah cocok harga maka tersangka meminta untuk membayarnya dengan cara mengirim pulsa ke nomor milik tersangka.

“Kemudian setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pulsa, tersangka kemudian menjualnya kembali kepada orang lain. “Dan keuntungan penjualan pulsa tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa perangkat elektronik,” katanya.

Ia mengaku selama ini hambatan penyidik mengungkap kasus tersebut karena tersangka sangat profesional. Apa lagi dirinya kuliah Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.

“Penyidik secara tekun mempelajari jejak digital, yang kedua bahwa Penyidik juga terhambat situasi COVID, dan tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 penyidik menunggu sampai tersangka selesai merayakan hari Valentine dengan pacarnya tepat pukul 22.45 WIT kembali ke rumah kosnya, penyidik dengan dibantu Tim Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama – sama melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Henny.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.