BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel pada Kamis (4/7/2024), 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah.
Terkait pengesahan tersebu, sebelum ketuk palu Gobel meminta persetujuan anggota Dewan. Oleh karena itu, Sembilan fraksi DPR sampaikan pandangan umum mereka, mengenai pengesahan 27 RUU Kabupaten/Kota menjadi RUU inisiatif DPR, yang mengatur wilayah Jawa Barat, Banten, dan DI Yogyakarta.
Ia mengatakan untuk pengambilan keputusan 27 RUU inisiatif DPR tersebut, komisi DPR telah lakukan Rapat Kerja dengan pemerintah.
“Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui dan saya langsung mengesahkannya,”ucapnya, mengutip RRI, Kamis (4/7/2024).
Dari 27 RUU Kabupaten/Kota yang disahkan, Berikut adalah beberapa daerah yang tercantum dalam RUU tersebut.
Wilayah Jawa Barat
Kabupaten: Cianjur, Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Sumedang, Kuningan, Cirebon, Ciamis, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, Majalengka, dan Karawang
Kota: Sukabumi, Bogor, Bandung, dan Cirebon.
BACA JUGA: RUU Perampasan Aset Tak Dibahas di Rapat Paripurna, Ini Alasan Puan
Wilayah Banten
Kabupaten: Lebak, Pandeglang, Serang, dan Tangerang.
Wilayah DI Yogyakarta
Kabupaten: Kulon Progo, Sleman, dan Gunung Kidul.
Kota: Yogyakarta dan Bantul.
(Virdiya/Aak)