240 Narapidana Korupsi Dapatkan Remisi, Ada Eks Ketua DPR RI dan Kakorlantas Polri

Penulis: Budi

Remis Narapidana Korupsi
Lapas Sukamiskin (Foto: Dok. Kemenkumham).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebanyak 240 orang narapidana korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan,  hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, dari 381 jumlah narapidana yang ada di Lapas Sukamiskin.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid melansir Antara, Rabu (10/4/2024).

Menurut Wachid, pada periode ini  tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II,” kata dia.

Wachid mengatakan, remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Syarat untuk mendapatkan remisi, lanjut Wachid, antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memenuhi  masa tahanan untuk mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” katanya.

Wachid menjelaskan, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” kata Wachid.

Sebanyak 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini,  di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Duta Ronda Rabu
Viral! Duta Sheila On 7 Tak Manggung Setiap Rabu Gegara Jadwal Ronda?
Aldy Maldini
Geger! Aldy Maldini Akhirnya Buka Suara "Saya Gali Lubang Tutup Lubang"
PSI Jokowi
Calon Ketum PSI Ada Nama Jokowi, Kaesang Jadi Petahana
Pelecehan tahanan
2 Perwira di Polres Asahan Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Tahanan Narkotika
Ritual Yadnya Kasada
Wisata Bromo Akan Ditutup Sementara, Hormati Ritual Yadnya Kasada
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil
Headline
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.