240 Narapidana Korupsi Dapatkan Remisi, Ada Eks Ketua DPR RI dan Kakorlantas Polri

Penulis: Budi

Remis Narapidana Korupsi
Lapas Sukamiskin (Foto: Dok. Kemenkumham).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebanyak 240 orang narapidana korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan,  hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, dari 381 jumlah narapidana yang ada di Lapas Sukamiskin.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid melansir Antara, Rabu (10/4/2024).

Menurut Wachid, pada periode ini  tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II,” kata dia.

Wachid mengatakan, remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Syarat untuk mendapatkan remisi, lanjut Wachid, antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memenuhi  masa tahanan untuk mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” katanya.

Wachid menjelaskan, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” kata Wachid.

Sebanyak 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini,  di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kdrt damkar sahroni
Kasus KDRT Dilaporkan ke Damkar, Sahroni Colek Polisi
Job Fair Ciamis 2025
BPS: Ada 23 Ribu Pengangguran di Ciamis, Job Fair 2025 Sediakan 1.150 Lowongan Kerja
Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Euis Ida Wartiah Bimtek
Euis Ida Wartiah Ikuti Bimtek Anggota DPRD dari Golkar Seluruh Jawa Barat
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.