JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Polisi sudah melakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu pada sejumlah ruas tol selama arus mudik dan balik Lebaran 1445 H. Kebijakan tersebut, telah berlaku per Jumat (5/4/2024) hingga 16 April mendatang.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masih ditemukan kendaraan yang melanggar jam operasional. Ia menyebut, sekitar 200 kendaraan sudah diberlakukan penilangan.
“Kita sedang mendatakan ya dari Sumatra, udah 200-an ya yang udah kita tindak,” ujar Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (5/4/2024) malam.
BACA JUGA: Korlantas Polri Terbitkan Imbauan Larangan Klakson ‘Telolet’, Kerap Akibatkan Kecelakaan
Kemudian, kendaraan yang ditindak diparkirkan ke kantor parkir yang telah disiapkan. Aan memaparkan, untuk beroperasi kembali baru boleh setelah 16 April 2024.
“Untuk angkutan barang, memang tadi ada beberapa yang masih membandel ya, kami coba tilang tadi. Kemudian kita parkirkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita siapkan sehingga itu sampai tanggal 16 tidak boleh beroperasi,” tutur Aan.
Menurut Aan, kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau ke atas sangat mempengaruhi intensitas kelancaran lalu lintas. Ia juga mengatakan, pembantasan angkutan juga telah dilakukan sejak lama.
“Saya imbau kepada para pengusaha angkutan barang, pengusaha yang punya barang, kita sudah jauh-jauh hari mensosialisasikan pembatasan ini, karena pengaruhnya terhadap kelancaran arus lalu lintas di musim mudik,” terangnya.
“Saya kira para pengusaha bisa bertoleransi dengan saudara-saudara kita yang akan melaksanakan mudik pada tahun ini,” katanya menambahkan.
(Saepul/Usk)