20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi

Penulis: usamah

20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolsek Gambir Kompol Rezeki R Respati (kedua kiri) menunjukkan barang bukti penipuan daring di Jakarta, Selasa (28/1/2025).(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 20 pelaku penipuan online berhasil di angkap Polisi yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati menyebut tersangka terdiri dari 16 laki-laki dan 4 wanita.

“Pelakunya 20 orang dan semuanya orang Indonesia. Diantaranya 16 laki-laki dan 4 wanita,” kata Rezeki dalam wmengutip Pro 3 RRI, Rabu (29/1/2025).

Dari hasil penyeledikan yang di dapatkan bahwa pelaku dipekerjakan orang warga berkebangsaan Tiongkok. Dengan menyisipkan tiga pemimpin (leader) di dalam grup tersebut.

Pemimpin akan bertugas untuk mengakses lokasi kencan melalui aplikasi kencan hingga masuk melalui aplikasi pesan (WhatsApp). Tidak selesai sampai disana, pelaku akan menawarkan investasi dengan profit 10-35 persen.

“Korban akan diiming-imingi untuk menjadi investor, dengan syarat mengorder minimal 40 barang. Setelah itu pelaku akan menyiapkan e-wallet yang nantinya akan diisi oleh korban,” ucapnya.

Pelaku menggunakan modus aplikasi kencan agar menarik korban lebih banyak. Para pelaku percaya bahwa aplikasi kencan merupakan aplikasi yang banyak digunakan oleh WNA di Indonesia.

“Rata-rata korbannya perempuan dan WNA. Pelaku akan menyamar menjadi seorang pria dengan menggunakan foto yang meyakinkan, dari sana mereka akan melancarkan aksinya,” ujar Rezeki.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan WNA Asal Jerman Sebagai Tersangka Alih Fungsi Lahan

Lebih lanjut, Rezeki mengatakan, saat ini pihaknya terus menyelidiki kasus penipuan aplikasi kencan tersebut. Ia berharap dalam waktu dekat pihaknya bisa membongkar kasus penipuan ini lebih dalam.

Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024. Dengan perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Cacing Hati Hewan Kurban
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar UNAIR
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.