20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi

20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolsek Gambir Kompol Rezeki R Respati (kedua kiri) menunjukkan barang bukti penipuan daring di Jakarta, Selasa (28/1/2025).(Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 20 pelaku penipuan online berhasil di angkap Polisi yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati menyebut tersangka terdiri dari 16 laki-laki dan 4 wanita.

“Pelakunya 20 orang dan semuanya orang Indonesia. Diantaranya 16 laki-laki dan 4 wanita,” kata Rezeki dalam wmengutip Pro 3 RRI, Rabu (29/1/2025).

Dari hasil penyeledikan yang di dapatkan bahwa pelaku dipekerjakan orang warga berkebangsaan Tiongkok. Dengan menyisipkan tiga pemimpin (leader) di dalam grup tersebut.

Pemimpin akan bertugas untuk mengakses lokasi kencan melalui aplikasi kencan hingga masuk melalui aplikasi pesan (WhatsApp). Tidak selesai sampai disana, pelaku akan menawarkan investasi dengan profit 10-35 persen.

“Korban akan diiming-imingi untuk menjadi investor, dengan syarat mengorder minimal 40 barang. Setelah itu pelaku akan menyiapkan e-wallet yang nantinya akan diisi oleh korban,” ucapnya.

Pelaku menggunakan modus aplikasi kencan agar menarik korban lebih banyak. Para pelaku percaya bahwa aplikasi kencan merupakan aplikasi yang banyak digunakan oleh WNA di Indonesia.

“Rata-rata korbannya perempuan dan WNA. Pelaku akan menyamar menjadi seorang pria dengan menggunakan foto yang meyakinkan, dari sana mereka akan melancarkan aksinya,” ujar Rezeki.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan WNA Asal Jerman Sebagai Tersangka Alih Fungsi Lahan

Lebih lanjut, Rezeki mengatakan, saat ini pihaknya terus menyelidiki kasus penipuan aplikasi kencan tersebut. Ia berharap dalam waktu dekat pihaknya bisa membongkar kasus penipuan ini lebih dalam.

Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024. Dengan perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jay B Konser
Jay B Siap Guncang Jakarta dengan Konser Solo
Nadin Amizah
Nadin Amizah Ungkap Penyesalan Ikut Ajang Pencarian Bakat
Banjir longsor Ciamis
Intensitas Hujan Tinggi, Puluhan Rumah di Ciamis Terdampak Banjir dan Longsor
Persib Kembali Gelar Latihan Perdana Pasca Lebaran, Bojan Hodak Sebut Pemainnya Belum Lengkap
Persib Kembali Gelar Latihan Perdana Pasca Lebaran, Bojan Hodak Sebut Pemainnya Belum Lengkap
Tiga Negara Ini Dilarang Menteri P2MI Jadi Tempat Bekerja
Tiga Negara Ini Dilarang Menteri P2MI Jadi Tempat Bekerja
Berita Lainnya

1

Ketua Umum Asosiasi PKL: Ekonomi Lesu dan Perketat Ikat Pinggang Penyebab Utama Mudik Lebaran 2025 Turun 24 Persen

2

Link Live Streaming Atletico Madrid vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Kabar Duka, Aktor Ray Sahetapy Tutup Usia

4

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran
Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran
Hammersonic
Rayakan 10 Tahun Hammersonic, Saosin Bakal Tur di 5 Kota Indonesia
Satu Orang Wisatawan Terseret Arus di Pantai Sayang Heulang
Satu Orang Wisatawan Terseret Arus di Pantai Sayang Heulang
Arus Balik Lebaran, Cek Jadwal Diskon Tarif Ruas Tol ke Jabotabek
Arus Balik Lebaran, Cek Jadwal Diskon Tarif Ruas Tol ke Jabotabek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.