20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi

Penulis: usamah

20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolsek Gambir Kompol Rezeki R Respati (kedua kiri) menunjukkan barang bukti penipuan daring di Jakarta, Selasa (28/1/2025).(Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 20 pelaku penipuan online berhasil di angkap Polisi yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati menyebut tersangka terdiri dari 16 laki-laki dan 4 wanita.

“Pelakunya 20 orang dan semuanya orang Indonesia. Diantaranya 16 laki-laki dan 4 wanita,” kata Rezeki dalam wmengutip Pro 3 RRI, Rabu (29/1/2025).

Dari hasil penyeledikan yang di dapatkan bahwa pelaku dipekerjakan orang warga berkebangsaan Tiongkok. Dengan menyisipkan tiga pemimpin (leader) di dalam grup tersebut.

Pemimpin akan bertugas untuk mengakses lokasi kencan melalui aplikasi kencan hingga masuk melalui aplikasi pesan (WhatsApp). Tidak selesai sampai disana, pelaku akan menawarkan investasi dengan profit 10-35 persen.

“Korban akan diiming-imingi untuk menjadi investor, dengan syarat mengorder minimal 40 barang. Setelah itu pelaku akan menyiapkan e-wallet yang nantinya akan diisi oleh korban,” ucapnya.

Pelaku menggunakan modus aplikasi kencan agar menarik korban lebih banyak. Para pelaku percaya bahwa aplikasi kencan merupakan aplikasi yang banyak digunakan oleh WNA di Indonesia.

“Rata-rata korbannya perempuan dan WNA. Pelaku akan menyamar menjadi seorang pria dengan menggunakan foto yang meyakinkan, dari sana mereka akan melancarkan aksinya,” ujar Rezeki.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan WNA Asal Jerman Sebagai Tersangka Alih Fungsi Lahan

Lebih lanjut, Rezeki mengatakan, saat ini pihaknya terus menyelidiki kasus penipuan aplikasi kencan tersebut. Ia berharap dalam waktu dekat pihaknya bisa membongkar kasus penipuan ini lebih dalam.

Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024. Dengan perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Kehilangan Banyak Pemain Bertahan, Bojan Hodak Singgung Dua Nama Bek Veteran
Persib Kehilangan Banyak Pemain Bertahan, Bojan Hodak Singgung Dua Nama Bek Veteran
Zheng Qinwen
Akhiri Rekor Enam Kekalahan Beruntun, Zheng Qinwen Singkirkan Sabalenka di Roma
csm_2025_01_30-adnan-indah_8f725331ce
Tiga Wakil Ganda Indonesia Tembus Perempat Final Thailand Open 2025
Barcelona
Barcelona Kunci Gelar La Liga 2024/2025 Usai Tekuk Espanyol 2-0
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.