BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BS (15) dan FLG (15), dua remaja di Sumedang nekat mencuri brankas berisikan uang tunai ratusan juta rupiah dan emas di salah satu rumah di Dusun Bojong Inong RT 001/003, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (2/1/2025).
Pasalnya kedua pelaku merupakan keponakan korban. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Adapun motif pelaku mencuri karena dendam terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan sementara pelaku masih ada hubungan keluarga. Kemudian motif dari pelaku adalah katanya pelaku karena dendam kepada korban,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono Jumat (3/1/2025) dini hari.
Meski demikian, menurut Joko pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam demi mengungkap motif pasti kedua pelaku.
“Jadi korban ini bibi dari pelaku, dendamnya bagaimana ini masih kita lakukan pendalaman pemeriksaan di Polres Sumedang,” kata Joko.
Kedua pelaku mengaku akan menggunakan uang hasil curiannya tersebut untuk dipakai sehari-hari. Yang pasti dari uang hasil curiannya sudah dipakai untuk membeli satu buah handphone jenis iPhone 14 Pro.
“Uangnya rencana digunakan untuk sehari-hari tapi masih kita dalami, tapi sudah sempat dibelikan satu buah handphone,” ucapnya.
Di sisi lain, brankas berisikan uang tunai ratusan juga beserta barang berharga lainnya berhasil dibongkar dengan mudah oleh pelaku dengan cara dicongkel menggunakan obeng dan kunci Inggris. Sebab, brankas tersebut tidak sesuai standar sehingga mudah untuk dibongkar.
“Jadi brankas bisa dibongkar karena tidak sesuai standar, bahannya tipis, kaleng seperti ini kemudian beratnya juga tidak terlalu berat jadi tidak memenuhi spek standar dari brankas, jadi terlalu mudah membongkar brankas ini dicongkel pakai obeng-obeng,” katanya.
BACA JUGA: Rental PS Milik Arafah Rianti Kemasukan Maling, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMK kelas 10 mencuri brangkas. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 250.785.000 serta emas 60 gram.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini sudah mendekam di Mapolres Sumedang dan diancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun lamanya.
(Kaje/Usk)