JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Raharjoe memancing tanda tanya bagi para legislator DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai kedua petinggi Otorita IKN tersebut merupakan orang yang profesional dengan hasil kerja yang bagus.
Oleh karena itu, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa DPR RI akan memanggil pemerintah untuk dimintai keterangan terkait mundurnya kepala dan wakil Otorita IKN tersebut untuk mengecek progres pembangunan IKN.
Komisi II, kata Mardani, akan memanggil pemerintah di masa sidang DPR saat ini. Ia mengaku merasa aneh dengan mundurnya Bambang dan Dhony secara bersamaan.
Padahal, tegas dia, keduanya telah bekerja keras untuk mewujudkan IKN hingga berjalan seperti saat ini.
“Ada yang aneh. Kok mundur? Mereka bekerja keras dan hasilnya bagus. Selama interaksi, keduanya profesional,” terang Mardani.
BACA JUGA: Profil Bambang Susantono yang Mundur dari Kepala Otorita IKN
Begitu pula Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Guspardi Gaus yang menyebut bahwa pihaknya merasa kaget dengan informasi mundurnya kedua petinggi IKN tersebut.
“Saya sangat kaget. Padahal kami baru rapat dengan beliau-beliau beberapa waktu lalu dan tidak ada tanda-tanda soal itu,” katanya.
Guspardi tidak bisa menduga kenapa Bambang dan Dhony mundur. Sebelumnya, katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan OIKN dengan Komisi II DPR RI sempat membahas sejumlah evaluasi dari progres kerja mereka.
“Di mana kami menyampaikan mengenai sumber pendanaan dari APBN untuk pembangunan IKN yang hanya sebesar 20 persen dan sudah terpakai Rp70 triliun dari total Rp90 triliun. Sementara itu, belum ada investor dari luar yang masuk hingga saat ini,” katanya.
Diketahui, Kabar mundurnya dua petinggi Otorita IKN disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).
Sebagai penggantinya, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, sebagai Plt atau pelaksana tugas. Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni, sebagai Plt. Wakil Kepala Otorita IKN.
(Aak)