BANDUNG,TM.ID: Satreskrim Polresta Bandung sukses mengungkap kasus perdagangan barang ilegal sepatu merk palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua tersangka. Mereka adalah LS dan CI.
BACA JUGA: Rumah Warga di Kabupaten Bandung Ini Terbakar, Polresta Bandung Sulap Jadi Layak Huni
Selain mengamankan dua tersangka, Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil menyita barang bukti ribuan sepatu merk palsu.
“Ungkap kasus memperdagangkan merk ilegal, dimana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu,” kata Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam keterangannya Kamis (7/3/2024).
“Ada sekitar 2.538 merk sepatu converse yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merk nike dan satu unit laptop dan satu akun shoope,” ujarnya.
Kusworo menambahkan sejak Oktober 2022, kedua tersangka ini memperdagangkan sepatu dengan merk ilegal.
“Kemudian oleh pemegang lisensi diketahui, kemudian setelah ada komunikasi antara keduanya dan ada kesepakatan atau solusi restorativ justice (rj),” tuturnya.
“Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung,” sambungnya.
Kombes Pol Kusworo melanjutkan, para tersangka mendapatkan barang-barang itu dari wilayah lain. Sepatu merk palsu tersebut dijual dengan cara online, bahkan bisa langsung transaksi di gudang.
“Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi digudang, dari harga Rp. 300ribu sampai Rp. 320ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan dengan terungkapnya kasus ini, dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli barang- barang palsu.
BACA JUGA: BNPB Bakal Relokasi 192 Korban Pergerakan Tanah Rongga Kabupaten Bandung Barat
“Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, seperti himbauan bapak Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
“Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.