JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia diduga menerima 40 miliar dari kasus yang juga menyeret eks Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah diguncang isu miring. Dua pimpinannya terseret oleh dua kasus suap yang berbeda.
Nama Anggota BPK VI Pius Lustrilanang terseret kasus korupsi pemeriksaan lembaganya di Kabupaten Sorong. Dalam perkara itu KPK menetapkan penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, termasuk 3 auditor BPK.
BACA JUGA: Tersangka Baru! Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Ikut Korupsi BTS Kominfo
Berikut ini merupakan fakta dari 2 kasus yang menyeret kedua pejabat BPK RI,
Kasus Achsanul Qosasi
1. Terseret Proyek BTS
Kejaksaan Agung menduga Achsanul menerima duit sejumlah Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga uang tersebut berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus BTS. Uang diduga diberikan kepada Achsanul melalui dua perantara, yakni Windi Purnama dan Sadikin Rusli pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Dugaan peran Achsanul itu mulai mengemukan dari pengakuan sejumlah terdakwa kasus BTS 4G di persidangan. Saat ini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Achsanul sejak 3 November 2023.
2. Kembalikan Duit Rp 31 Miliar
Seusai ditetapkan menjadi tersangka, Achsanul mengembalikan uang senilai US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung. Kejagung menyebut uang tersebut dikembalikan oleh Achsanul dan Sadikin.
Kasus Pius Lustrilanang
1. Menghilangkan Temuan Kasus
Nama Pius Lustrilanang terseret dalam operasi tangkap tangan KPK terkait pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong. Dalam kasus ini, KPK menduga pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan anak buahnya memberikan sejumlah uang kepada tiga auditor BPK. Uang diberikan agar para auditor itu menghilangkan temuan berupa laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tiga orang auditor yang disangka menerima suap tersebut adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. KPK menyebut bahwa pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong itu bermula dari perintah salah satu pimpinan BPK untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Dari kasus inilah nama Pius kemudian mencuat.
2. Ruang Kerja Disegel
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sorong, penyidik ternyata juga mampir ke kantor Pius di Jakarta. KPK melakukan penyegelan dan menggeledah kantor itu pada Kamis (16/11/2023). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita catatan keuangan, dokumen dan bukti elektronik. Meski demikian, KPK menyatakan masih menyelidiki hubungan antara Pius dengan kasus korupsi di Sorong.
Dari temuan penyidik, dua kasus yang menyeret dua pejabat BPK Achsanul maupun Pius sama-sama terkait dengan pengkondisian hasil pemeriksaan lembaga tersebut alias jual-beli audit. Kejaksaan Agung menyatakan dari hasil penyidikan dapat memastikan bahwa uang diberikan kepada Achsanul untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Melansir laman resmi BPK RI, terkait konferensi pers KPK tentang operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, terhadap Pj Bupati Sorong Papua Barat Daya, dan pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Atas konferensi pers tersebut, BPK menyampaikan hal berikut:
- BPK menyesalkan dan sekaligus meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK.
- Terkait OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap oknum BPK seperti yang telah disampaikan KPK tadi, kami menghormati dan mendukung proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud.
- Secara internal, BPK tidak metolerir dan akan menindak tegas oknum BPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
- Selanjutnya, BPK terus akan meningkatkan upaya penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK, baik melalui pencegahan maupun penindakan.
- BPK juga tetap akan menjadi mitra strategis bagi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, kami juga berterima kasih kepada KPK yang telah membantu BPK dalam melakukan pembersihan internal BPK.
Sementara itu, Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
(Usk)