2 Oknum Polisi Peras Warga di Semarang Disanksi Demosi

Penulis: Aak

polisi peras warga semarang
(Berita Semarang)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SEMARANG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan hukuman demosi untuk dua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang, yang peras dua warga di Semarang.

Untuk diketahui, demosi adalah sanksi atau hukuman diturunkannya jabatan atau posisi seseorang dalam organisasi atau pekerjaan bagi pegawai yang tidak berkinerja baik. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan, KKEP menyatakan bahwa perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela.

KKEP juga menjatuhkan hukuman demosi terhadap Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.

Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari, dilanjutkan dengan pembinaan mental selama 1 bulan.

“Pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno karena yang bersangkutan pernah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga,” kata Artanto seusai sidang KKEP, seperti dilansir Antara, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA: Jajaran Polsek Cinangka Terancam Demosi Hingga PTDH Buntut Penembakan Bos Rental Mobil

Dalam persidangan, kesaksian dua korban pemerasan hanya dibacakan keterangan berita acara pemeriksaannya.

Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta Polri yang disampaikan secara langsung saat persidangan. Kedua oknum polisi tersebut langsung menyatakan menerima.

Tindakan Pemerasan

Sebelumnya, dua polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara.

Peristiwa tersebut bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut, kemudian dihampiri.

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana, lalu meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Korban disebut menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Ingin Hasil Terbaik Sebelum Pemusatan Latihan Ke Luar Negeri
Tatap Piala Presiden, Persib Ingin Hasil Terbaik Sebelum Pemusatan Latihan Ke Luar Negeri
Persib Bandung
Persib Bandung Resmi Lepas 8 Pemain, Termasuk Ciro Alves dan Tyronne del Pino
Fadli Zon Raja Ampat
Fadli Zon Dukung Stop Tambang di Raja Ampat, Apa Upayanya?
One Piece 1151
One Piece 1151 Siap Rilis 8 Juni, Cek Spoilernya!
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

3

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

4

Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1

5

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.