2 Oknum Polisi Peras Warga di Semarang Disanksi Demosi

Penulis: Aak

polisi peras warga semarang
(Berita Semarang)

Bagikan

SEMARANG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan hukuman demosi untuk dua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang, yang peras dua warga di Semarang.

Untuk diketahui, demosi adalah sanksi atau hukuman diturunkannya jabatan atau posisi seseorang dalam organisasi atau pekerjaan bagi pegawai yang tidak berkinerja baik. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan, KKEP menyatakan bahwa perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela.

KKEP juga menjatuhkan hukuman demosi terhadap Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.

Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari, dilanjutkan dengan pembinaan mental selama 1 bulan.

“Pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno karena yang bersangkutan pernah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga,” kata Artanto seusai sidang KKEP, seperti dilansir Antara, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA: Jajaran Polsek Cinangka Terancam Demosi Hingga PTDH Buntut Penembakan Bos Rental Mobil

Dalam persidangan, kesaksian dua korban pemerasan hanya dibacakan keterangan berita acara pemeriksaannya.

Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta Polri yang disampaikan secara langsung saat persidangan. Kedua oknum polisi tersebut langsung menyatakan menerima.

Tindakan Pemerasan

Sebelumnya, dua polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara.

Peristiwa tersebut bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut, kemudian dihampiri.

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana, lalu meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Korban disebut menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.