BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan kedua pelaku berinisial SH alias DS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), asal Pontianak. Berdasarkan identitasnya, keduanya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Jules menambahkan, kedua pelaku diduga membentuk organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), yang hanya beranggotakan mereka berdua dan tidak memiliki legalitas resmi.
“Kronologinya, Rabu (16/7) tersangka mengirim surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dispendik Jatim yang akan melaksanakan demo hari Senin, 21 Juli 2025. Tuntutannya untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkungan dengan istri perwira TNI,” kata Jules, dikutip Minggu (27/7/2025).
Setelah menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi tersebut, dua orang yang mewakili Aries menemui SH dan MSS di sebuah kafe di kawasan Ngagel pada Sabtu malam (19/7/2025).
Dalam pertemuan itu, SH dan MSS diketahui meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat agar aksi demonstrasi dibatalkan dan unggahan mereka yang telah viral di media sosial, seperti Instagram dan TikTok, dihapus.
“Namun saat itu uang yang dibawa saksi hanya sebesar Rp20 juta,” ucapnya.
Di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tersebut.
“Pelaku diamankan dengan uang Rp 20 juta di dalam paper bag yang berada di dalam baju saku SH. Kemudian mereka dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar dia.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko juga mengatakan, pihaknya terus mendalami apakah pelaku pernah melancarkan aksi serupa sebelumnya.
“Secara garis besar pelaku melakukan perbuatan ini pertama kalinya terhadap korban. Saat ini sedang didalami apakah mungkin pelaku pernah melakukan hal yang sama,” kata Widi.
Baca Juga:
Hati-hati, Begini Cara Lapor Jika Ada Pemerasan Berkedok Wartawan
Buntut Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi yang dikirim oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi) pada 16 Juli 2025, uang tunai sebesar Rp20.050.000, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Virdiya/Budis)