2 Laporan Dugaan Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Dicabut, Ini Kata Polri

Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Dok Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Ada dua laporan kepolisian yang dicabut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kalau laporan yang dicabut itu dibuat pelapor berinisial KS dan MIT.

BACA JUGA: Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Jaksa

“Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Brigjen Ramadhan, Rabu (20/9/2023).

Ramadhan menyatakan kalau proses kasus dugaan penistaan agama akan tetap berjalan. Sekarang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sudah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

“Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” ucapnya.

Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji bukanlah delik aduan. Sehingga tidak diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

“Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” terangnya.

BACA JUGA: Pesan Ridwan Kamil Buat NII Binaan Panji Gumilang yang Goyah Kembali Peluk NKRI

Perlu diketahui, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6) lalu. Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung, mengatakan kalau Panji dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam kasus ini. Dia ditahan dalam 20 hari sejak tanggal 2 Agustus 2023 sampai 21 Agustus 2023.

Maka usai masa penahanan habis, diperpanjang selama 40 hari ke depan sampai tanggal 30 September 2023.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.