2 Laporan Dugaan Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Dicabut, Ini Kata Polri

Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Dok Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Ada dua laporan kepolisian yang dicabut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kalau laporan yang dicabut itu dibuat pelapor berinisial KS dan MIT.

BACA JUGA: Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Jaksa

“Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Brigjen Ramadhan, Rabu (20/9/2023).

Ramadhan menyatakan kalau proses kasus dugaan penistaan agama akan tetap berjalan. Sekarang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sudah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

“Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” ucapnya.

Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji bukanlah delik aduan. Sehingga tidak diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

“Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” terangnya.

BACA JUGA: Pesan Ridwan Kamil Buat NII Binaan Panji Gumilang yang Goyah Kembali Peluk NKRI

Perlu diketahui, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6) lalu. Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung, mengatakan kalau Panji dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam kasus ini. Dia ditahan dalam 20 hari sejak tanggal 2 Agustus 2023 sampai 21 Agustus 2023.

Maka usai masa penahanan habis, diperpanjang selama 40 hari ke depan sampai tanggal 30 September 2023.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.