BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana pajak tambang galian C oleh PT Jasa Sarana di Kecamatan Paseh.
Keduanya adalah HM, yang menjabat sebagai direktur utama PT Jasa Sarana pada periode 2019 hingga Juni 2022, serta IS, yang kini menjabat sejak Juli 2022.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan terdapat dua modus yang digunakan dalam praktik tersebut. Pertama, pembayaran pajak dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk jenis komoditas tambang yang tercatat sebagai mineral logam bukan batuan (MLBB), sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Modus kedua yakni aktivitas penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dimiliki perusahaan.
“Dari indikasi pertama, kerugian mencapai Rp 3 miliar. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kerugian negara yang lebih besar,” ujar Adi dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Sumedang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi, serta berjanji akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Baca Juga:
KPK Telusuri Indikasi Korupsi Terkait Operasi Tambang di Raja Ampat
Dugaan Libatkan Pengusaha Tambang, Kejagung Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah
“Proses penyidikan akan terus dilakukan. Kami juga mengimbau pengusaha atau pelaku tambang lain agar segera menyesuaikan seluruh perizinan. Jangan ada yang ilegal. Taatlah membayar pajak daerah karena itu akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Sumedang,” tegas Adi.
(Virdiya/Aak)