2 Cara Berhenti BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu!

berhenti bpjs mandiri
(portal web linggapura)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.

Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan, sehingga muncul kebutuhan untuk menghentikan keanggotaan BPJS Mandiri.

Meski demikian, proses pemberhentian ini tidaklah sederhana. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah untuk menghentikan BPJS Mandiri bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran.

Syarat dan Ketentuan untuk Berhenti BPJS Mandiri

1. Berhenti karena Kehilangan Pekerjaan

Jika kehilangan pekerjaan, kamu bisa mengajukan pemberhentian kepesertaan BPJS Mandiri. Beberapa syarat yang harus kamu penuhi adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Bukti Pembayaran Iuran Terakhir

2. Berhenti Karena Pindah ke Luar Negeri

Bagi yang pindah ke luar negeri, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan dengan syarat memberikan bukti pindah atau surat pernyataan resmi dari pemerintah.

Langkah-Langkah Berhenti BPJS Mandiri di Kantor BPJS

Jika memenuhi salah satu syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk menghentikan kepesertaan BPJS Mandiri melalui kantor BPJS:

  • Kunjungi kantor BPJS terdekat.
  • Ambil nomor antrean di pos layanan penonaktifan kepesertaan.
  • Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas BPJS.
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  • Petugas akan memproses permohonan penonaktifan.

Cara Berhenti BPJS Mandiri Melalui Aplikasi Edabu

1. Menggunakan Aplikasi Edabu

Aplikasi Edabu adalah aplikasi yang BPJS kembangkan untuk memudahkan pengelolaan jaminan kesehatan oleh perusahaan. Langkah-langkah untuk menonaktifkan BPJS melalui aplikasi ini adalah:

  • Buka aplikasi Edabu BPJS atau kunjungi situs resminya.
  • Masuk dengan akun yang terdaftar.
  • Pilih menu ‘Mutasi Peserta’.
  • Cari nama peserta yang ingin dinonaktifkan.
  • Klik ‘Nonaktifkan Peserta’.

BACA JUGA: Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cek Jangan Panik!

Meski terkadang merasa tidak mampu membayar iuran, sangat penting untuk mempertimbangkan kembali keputusan untuk berhenti dari BPJS Kesehatan.

Program ini memberikan perlindungan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat. Selain itu, menonaktifkan BPJS tidak akan menghilangkan kewajiban untuk membayar tunggakan yang sudah ada.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun