SURABAYA,TM.ID : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari mengungkapkan, sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Dengan remisi tersebut, negara bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan mencapai Rp8,5 Miliar.
Imam juga mengatakan remisi khusus itu diberi kepada narapidana beragama Islam.
“Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023,” ujar Imam saat memimpin Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023).
Ia mengatakan remisi ini hanya diberikan untuk narapidana beragama Islam. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan umum, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan,” kata Imam.
Menurut dia, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Sekitar 60 persen penerima remisi kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Imam.
Ia mengatakan jika dilihat dari jenis remisi, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remis, sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II.
Dia mengatakan jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.
“Sebelumnya kami mengusulkan 15.408 napi. Jadi ada selisih antara usulan dan realisasi,” ujar Imam.
Adanya selisih ini, lanjut Imam, disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Dalam UU tersebut, narapidana wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) dan menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.
Dengan adanya hal tersebut, katanya, maka banyak data usulan UPT lapas dan rutan yang dikembalikan Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.
Tidak itu saja, Imam menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara karena dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.
“Dari remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp8,5 miliar,” kata Imam.
BACA JUGA: Ombudsman Sumbar Akan Awasi Layanan Publik Selama Libur Lebaran 2023
Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi, dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per hari yang mencapai Rp20.000, katanya.
Penghematan itu, ujar dia, semakin besar nilainya karena Korps Pengayoman itu telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah kepada warga binaannya.
“Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana,” katanya.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di 39 lapas dan rutan di Jatim. Kakanwil Imam Jauhari memimpin penyerahan SK remisi di Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memberikan SK remisi kepada narapidana di Lapas I Malang.
Di Lapas Kelas I Surabaya dipimpin Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo. Selain itu, Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kadiv Administrasi Saefur Rochim berturut-turut menyerahkan SK remisi di Lapas I Madiun dan Lapas IIA Bojonegoro.
(Budis)