13 Kriteria Penerima Insentif Guru Non RA dan Madrasah PNS

Intensif guru RA dan Madrasah non PNS Kemenag
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Suyitno (Dok. Kemenag RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI segera menyalurkan tunjangan insentif bagi guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” kata Suyitno dalam keterangan resmi, dikutip senin (17/2/2025).

Menurutnya, tunjangan insentif tersebut akan disalurkan secara bertahap. Pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa

Dikatakan, insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.

BACA JUGA: Kemenag Anggarkan Rp 897 Miliar Bagi Intensif Guru Non PNS di 2025

Kriteria Penerima Insentif Guru Non PNS

Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama;

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 Tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Timnas Indonesia menghadapi pekerjaan penting menjelang pertandingan terakhir...
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
KABUPATEN BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai-nilai Pancasila terus relevan dalam kehidupan masyarakat,...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

3

Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah
Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – KH. Ahmad Nasiruddin Arif, Mursyid Thoriqoh Naqsabandi Kholidiyah Mujaddidiyah,...

4

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...