Jaksa Jebloskan 2 Eks Pejabat Dinkes Sukabumi ke Penjara

dinkes sukabumi
Dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijebloskan ke penjara. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

SUKABUMI,TM.ID: Dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri pada Kamis (9/2/2023).

Ketiga tersangka merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat surat perintah kerja fiktif.

“Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju,

Siju mengatakan, ketiga tersangka diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Saat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.

BACA JUGA: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Ibu Bakar Bayi di Madiun

Penahan terhadap ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya.

Para tersangka sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Lanjut dia, penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat di Dinkes Kabupaten Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinkes setempat sebelumnya sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tambahnya.

Siju mengatakan akibat ulahnya telah merugikan negara ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 15 tahun.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City