BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menahan 11 wanita yang diduga pelaku praktik prostitusi (PSK) melalui aplikasi kencan MiChat.
Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan saat operasi penertiban penyakit masyarakat di daerah Cibinong dan sekitarnya pada hari Jumat.
Operasi digelar di lima titik di Kecamatan Cibinong, meliputi Jalan Setu Cikaret, dekat SDN Cikaret 2, sekitar Ciriung Golf, sebuah kontrakan di Pabuaran Cibinong, serta kawasan Puri Nirwana 1.
“Sebanyak 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial berhasil diamankan, bersama dengan 535 botol minuman beralkohol,” ujar Anwar.
Menurutnya, operasi ini bertujuan memberantas aktivitas yang tergolong penyakit masyarakat, seperti judi, miras, dan prostitusi.
“Kami akan terus melakukan razia guna memberantas gangguan sosial sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Para tersangka kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Komplek Perkantoran Pemkab Bogor untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial guna pemeriksaan lebih lanjut.
Alasan Prostitusi Online Lebih Memilih MiChat?
Mengutip laman STKIP Bima, aplikasi perpesanan MiChat kini banyak disalahgunakan sebagai sarana prostitusi online.
Menurut penelitian Azahra dan Aprison (2022), platform ini populer di kalangan pekerja seks komersial (PSK) karena kemudahan penggunaan dan sistem privasi yang ketat.
Hingga tahun 2021 menunjukkan pertumbuhan MiChat yang pesat, dengan lebih dari 50 juta pengguna dalam dua tahun pertama peluncurannya.
Namun, Chalid dan Djanggih (2021) mengungkapkan bahwa seiring waktu, aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk obrolan biasa, tetapi juga dimanfaatkan sebagai media transaksi seksual.
Catatan Penting:
- Temuan ini didukung oleh berbagai penelitian akademis
- MiChat menjadi pilihan PSK karena fitur privasi yang kuat
- Aplikasi telah diunduh lebih dari 50 juta kali
- Fungsi aplikasi beralih dari chatting biasa ke prostitusi online
(Aak)