BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dalam periode mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) truk akan dilarang melintas dalam waktu-waktu tertentu pada arus mudik 2024.
Hal ini dilakukan untuk mengatur mobilitas di jalan raya, termasuk tol dan non tol, guna meminimalkan kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
Jenis Truk Dilarang Melintas
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H telah resmi dikeluarkan.
SKB ini menjadi landasan hukum bagi pembatasan operasional angkutan barang untuk mengatur lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
BACA JUGA: Ada Ganjil Genap saat Mudik? ini Jalur Alternatif Menuju Puncak Bogor
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku bagi beberapa jenis kendaraan, antara lain:
1. Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau Lebih
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih termasuk dalam kategori yang terkena pembatasan operasional.
2. Mobil Barang dengan Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan
Selain itu, mobil barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan atau kereta gandengan juga termasuk dalam daftar kendaraan yang terkena dampak pembatasan.
3. Mobil Barang Pengangkut Hasil Galian, Hasil Tambang, dan Bahan Bangunan
Kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga tidak diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan.
4. Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan
Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang dikecualikan dari pembatasan operasional. Jenis kendaraan yang tetap bisa beroperasi termasuk:
- Kendaraan yang Mengangkut BBM/BBG
- Kendaraan yang Mengangkut Hantaran Uang
- Logistik Pemilu
- Kendaraan yang Mengangkut Hewan dan Pakan Ternak
- Pengangkutan Pupuk
- Penanganan Bencana Alam
- Barang Pokok
Pelaksanaan Pembatassan
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai dari hari ini, Jumat (5/4/2024), dan akan berlangsung hingga tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Selama periode tersebut, kendaraan-kendaraan yang terkena dampak pembatasan tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan.
Jalan Non Tol Dilarang Dilintasi
Beberapa ruas jalan non tol yang tidak diperbolehkan dilintasi oleh kendaraan angkutan barang antara lain:
1. Sumatera Utara
- Medan-Berastagi
- Pematang Siantar-Parapat
- Simalungun-Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi-Sarolangun-Padang
- Jambi-Tebo-Padang
- Jambi-Sengeti-Padang
- Padang-Bukit Tinggi
3. Jambi dan Sumatera Selatan
- Jambi-Sumatera Selatan-Lampung
- Jambi-Palembang-Lampung
4. DKI Jakarta-Banten
- Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
5. Banten
- Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
- Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang-Pandeglang-Labuhan
6. DKI Jakarta-Jawa Barat
- Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
7. Jawa Barat
- Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
- Bandung-Sumedang-Majalengka
- Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
8. Jawa Barat-Jawa Tengah
- Cirebon-Brebes
7. Jawa Tengah
- Solo-Klaten-Yogyakarta
- Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
- Bawen-Magelang-Yogyakarta
- Tegal-Purwokerto
8. Jawa Tengah-Jawa Timur
- Solo-Ngawi
9. Yogyakarta
- Jogja-Wates
- Jogja-Sleman-Magelang
- Jogja-Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)
10. Jawa Timur
- Pandaan-Malang
- Probolinggo-Lumajang
- Madiun-Caruban-Jombang
- Banyuwangi-Jember
11. Bali
- Denpasar-Gilimanuk
(Saepul/Aak)