BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa untuk jumlah personel pengamanan yang ditempatkan akan disesuaikan dengan permintaan dari kejaksaan. Namun, TNI sudah menyiapkan batasan maksimal jumlah personel yang ditempatkan di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.
Diketahui, TNI melakukan koordinasi pembahasan pengamanan lingkup Kejaksaan Agung. Dalam rencana pengamanan ini, TNI telah memiliki data jumlah Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang akan diberikan pengamanan.
“Jadi, kalau kemarin yang disampaikan itu, untuk tingkat kejati itu satu pleton. Paling banyak ya, kejari itu 1 regu. Tapi, apakah sebanyak itu tergantung pada kejaksaan lagi,” ucap Kristomei di Gedung Kartika Kejaksaan Agung sepert dikutip Teropongmedia.
Baca Juga:
Prajurit TNI Dikerahkan ke Kantor Kejaksaan se-Indonesia, Kejagung Angkat Bicara
Kristomei menerangkan bahwa sampai saat ini koordinasi untuk kepastian pengerahan personel masih menunggu data lengkap dari permintaan Kejagung. Dari yang sudah ada, terdapat permintaan tidak lebih dari lima orang untuk satu kantor kejaksaan.
“Di Mabes TNI, kami sudah mendata itu. Data yang ada itu berapa-berapa kejaksaan yang diminta, ada yang cuma 3 orang, ada yang 4 orang. Jadi, enggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kami siapkan, tergantung tingkat ancamannya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kristomei mengemukakan bahwa untuk pengamanan melekat terhadap individu yang merupakan bagian dari penyidik juga bisa dilakukan. Kendati demikian, itu tergantung dari ancaman dan permintaan perlindungan yang dimohonkan.
“Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kami amankan,” ungkap Kristomei.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa pelibatan prajurit TNI untuk pengamanan di lingkungan kejaksaan telah sesuai dengan tugas pokok TNI dan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Menurut dia, kejaksaan merupakan salah satu objek vital nasional yang diamanatkan untuk diamankan dalam undang-undang.
“Jadi, pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP, yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” kata Agus usai melangsungkan Rapat Kerja tertutup bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Agus mengatakan bahwa sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023, TNI dan Kejagung sepakat bekerja sama dalam pendidikan, pertukaran informasi, penempatan personel, hingga dukungan pengamanan dan bantuan teknis dalam penanganan perkara. (_usamah kustiawan)