Zulhas Diputus Resmi Bersalah Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

pelanggaran administrasi pemilu
Zulhas Resmi diputuskan bersalah mengenai Pelanggaran Adminitrasi Pemilu. (dok.bawaslu)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketua Majelis Sidang Puadi telah memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Berdasar putusan sidang nomor laporan 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 yang dilaporkan oleh Zulkarnaen.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” kata Puadi, Kamis (1/3/2024).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Jokowi Bereaksi!

Kemudian, pada putusan itu Bawaslu juga menyampaikan teguran pada terlapor yang sekarang menjabat menjadi Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Agar perilaku tersebut pada kemudian hari tidak terulang lagi.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh 1) Rahmat Bagja, S.H.. LL.M,sebagai Ketua, 2) Lolly Suhenty, S.Sos.l, MH., 3) Puadi, S.Pd., M.M., 4) Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H., dan 5) Totok Haryono, S.H,” ungkapnya, menutip laman bawaslu.

Dalam hal ini, sebelumnya anggota Majelis sidang Totok Hariyono menyatakan kesimpulan Bawaslu mengenai hasil pemeriksaan.

Kesimpulan tersebut ialah perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Kata ia sebagaimana yang telah diatur oleh Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Unggul di Pemilu 2024, Airlangga Dinilai Mampu Bangkitkan Golkar dari Keterpurukan

Mirza melaporkan menteri Zulkifli Hasan, karena menurutnya ia ikut melakukan kampanye selama 3 hari pada satu minggu dibeberapa daerah.

Sehingga, melalui kuasa hukumnya, Mirza melaporkan dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.

(Vini/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
NASA Sebut Astronot Tak Bisa Pulang
NASA Sebut Astronot Tak Bisa Pulang Gegara Roket Boeing Bermasalah
Prediksi susunan pemain tim 16 besar EURO 2024
Prediksi Susunan Pemain 16 Tim Babak Knockout EURO 2024
Ketum PSSI Erick Thohir, Timnas Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia,
Melihat Austria di EURO 2024, Erick Thohir Pede Meski Timnas Indonesia Berada di Grup Maut
pemasang bendera leher anjing Bandar Judi Online Kamboja
Bandar Judi Online Kamboja Berhasil Ditangkap di Ciamis
Klasemen Grup A Piala AFF U16 2024, Timnas Indonesia U16 lolos semifinal
Klasemen Grup A Piala AFF U16 2024, Timnas U16 Indonesia Lolos Semifinal
Berita Lainnya

1

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

2

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

3

Kalahkan Italia 1-0 Spanyol Lolos Babak Knockout Euro 2024

4

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

5

Kadis ESDM Malut Ikut Berpartisipasi Penanaman Pohon Bersama di Area Reklamasi PT Tekindo Energi
Headline
TPA Terkotor
KLHK Rilis Daftar TPA Kota Terkotor di Indonesia
ERU-zDzUUAAk1Qs
Megadeath Rekrut James LoMenzo Kerjakan Album Terbaru
Kilang Minyak Terbesar di Indonesia
Kilang Minyak Terbesar di Indonesia Terbangun di Tahun 2025
Timnas Indonesia U-16 Pesta Gol Bantai Laos 6-1
Timnas Indonesia U-16 Pesta Gol Bantai Laos 6-1 di Piala AFF U-16, Lolos Semifinal!