Zulhas Diputus Resmi Bersalah Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Penulis: Vini

pelanggaran administrasi pemilu
Zulhas Resmi diputuskan bersalah mengenai Pelanggaran Adminitrasi Pemilu. (dok.bawaslu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketua Majelis Sidang Puadi telah memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Berdasar putusan sidang nomor laporan 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 yang dilaporkan oleh Zulkarnaen.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” kata Puadi, Kamis (1/3/2024).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Jokowi Bereaksi!

Kemudian, pada putusan itu Bawaslu juga menyampaikan teguran pada terlapor yang sekarang menjabat menjadi Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Agar perilaku tersebut pada kemudian hari tidak terulang lagi.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh 1) Rahmat Bagja, S.H.. LL.M,sebagai Ketua, 2) Lolly Suhenty, S.Sos.l, MH., 3) Puadi, S.Pd., M.M., 4) Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H., dan 5) Totok Haryono, S.H,” ungkapnya, menutip laman bawaslu.

Dalam hal ini, sebelumnya anggota Majelis sidang Totok Hariyono menyatakan kesimpulan Bawaslu mengenai hasil pemeriksaan.

Kesimpulan tersebut ialah perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Kata ia sebagaimana yang telah diatur oleh Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Unggul di Pemilu 2024, Airlangga Dinilai Mampu Bangkitkan Golkar dari Keterpurukan

Mirza melaporkan menteri Zulkifli Hasan, karena menurutnya ia ikut melakukan kampanye selama 3 hari pada satu minggu dibeberapa daerah.

Sehingga, melalui kuasa hukumnya, Mirza melaporkan dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.

(Vini/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

2

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

3

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.