Zulhas Diputus Resmi Bersalah Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Penulis: Vini

pelanggaran administrasi pemilu
Zulhas Resmi diputuskan bersalah mengenai Pelanggaran Adminitrasi Pemilu. (dok.bawaslu)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketua Majelis Sidang Puadi telah memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Berdasar putusan sidang nomor laporan 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 yang dilaporkan oleh Zulkarnaen.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” kata Puadi, Kamis (1/3/2024).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Jokowi Bereaksi!

Kemudian, pada putusan itu Bawaslu juga menyampaikan teguran pada terlapor yang sekarang menjabat menjadi Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Agar perilaku tersebut pada kemudian hari tidak terulang lagi.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh 1) Rahmat Bagja, S.H.. LL.M,sebagai Ketua, 2) Lolly Suhenty, S.Sos.l, MH., 3) Puadi, S.Pd., M.M., 4) Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H., dan 5) Totok Haryono, S.H,” ungkapnya, menutip laman bawaslu.

Dalam hal ini, sebelumnya anggota Majelis sidang Totok Hariyono menyatakan kesimpulan Bawaslu mengenai hasil pemeriksaan.

Kesimpulan tersebut ialah perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Kata ia sebagaimana yang telah diatur oleh Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Unggul di Pemilu 2024, Airlangga Dinilai Mampu Bangkitkan Golkar dari Keterpurukan

Mirza melaporkan menteri Zulkifli Hasan, karena menurutnya ia ikut melakukan kampanye selama 3 hari pada satu minggu dibeberapa daerah.

Sehingga, melalui kuasa hukumnya, Mirza melaporkan dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.

(Vini/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gagal Menang Atas Persib, Vitor Tinoco Tetap Apresiasi Perjuangan Barito Putera
Gagal Menang Atas Persib, Vitor Tinoco Tetap Apresiasi Perjuangan Barito Putera
Polytron G3
Bisakah Polytron G3 dan G3+ Disebut Mobil Listrik Lokal?
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.