Yusril Ihza: Putusan MK Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Final

ambang batas pencalonan presiden-1
(mahkamah konstitusi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

MK menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

“Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

“MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

Setelah ada tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.

MK menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta melanggar moralitas.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! DPR Nyerah, RUU Pilkada Dibatalkan: Putusan MK Tetap Jadi Rujukan

Dengan putusan tersebut, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

Guna mencegah menjamurnya pasangan calon, MK merekomendasikan lima poin yang termuat dalam rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Video Marahnya Viral, Bojan Hodak
Video Marahnya Viral, Bojan Hodak: Tanya Fullback Kiri
Adam Alis Usai Dicap Bobotoh Sebagai Pemain Yang Kocak
Respons Adam Alis Usai Dicap Bobotoh Sebagai Pemain Yang Kocak
Persib Laga Versus PSIS Digelar Tanpa Penonton
Laga Versus PSIS Digelar Tanpa Penonton, Persib Enggan Terpengaruh
Ubur-ubur Ikan Lele
Pantun Viral 'Ubur-ubur Ikan Lele', Dari Tilang Polisi hingga Remix DJ di TikTok
Helikopter Indonesia
4 Daftar Helikopter Indonesia yang Mendunia
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

KDM Larang Sekolah di Jabar Pungut Biaya untuk Study Tour dan Renang

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Satu WNI Tewas dalam Insiden Kecelakaan Helikopter di Malaysia

5

Innalillahi Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Headline
Livin' Mandiri Raih Kemenangan Kelima
Hasil Proliga 2025: Jakarta Livin' Mandiri Raih Kemenangan Kelima
Puluhan Sekolah SD di Garut Rusak
Dampak Bencana Metrologi Puluhan Sekolah di Garut Rusak
snbp 2025-4
Kisruh Gagal Input PDSS, Ratusan Siswa di Jabar Terancam Gagal SNBP
IMG_6231
Pemerintah Hentikan Bantuan Beras 10 Kg Mulai Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.