JAKARTA,TM.ID: Yusril Ihza Mahendra menyatakan, akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
“Insyalaah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim),” ujar Yusril Ihza Mahendra melansir PMJ News, Senin (15/01/2024).
Ia mengaku tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan Yusril akan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Terkait Dugaan TPPU, Polda Metro Jaya Usut Aset Milik Firli Bahuri
“Nggak ada (persiapan khusus),” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut, wakil pimpinan KPK Alexander Marwata menolak saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan SYL.
Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kepastian itu tercantum dalam surat yang dikirimkan oleh Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB (Firli Bahuri),” ungkap Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (19/12/2023).
Ade menjelaskan, Alex sempat dijadwalkan sebagai saksi berstatus meringankan eks pimpinan KPK itu. Namun, saat itu, saksi berhalangan hadir karena menghadiri persidangan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” jelasnya.
(Saepul/Aak)