JAKARTA.TM.ID: Advokat Senior Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Fahri Bachmid, S.H.,M.H.; serta Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk, ditunjuk Paslon Presiden Prabowo-Gibran menjadi Kuasa Hukum mereka.
Hal itu dilakukan untuk menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat. Para kuasa hukum yang terdiri atas 14 Advokat itu dikomandani langsung oleh Yusril Ihza Mahendra dan Dr. Fahri Bachmid. Mereka menamakan dirinya “Tim Pembela Prabowo-Gibran”.
Gugatan di PN Jakarta Pusat itu diajukan PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama, dengan Tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman. Sedangkan Presiden RI Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II. Ketiga aktivis demokrasi itu menunjuk Patra M Zein dkk dari Tim Pembela Demokrasi atau TPDI 02 sebagai kuasa hukumnya.
BACA JUGA: KPU Minta Patuhi Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres, Yusril: Tanpa Tunggu UU Pemilu Dirubah
Para Penggugat mendalilkan, kalau KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.
Padahal menurut mereka KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Maka dari itu, para penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka.
Dalam petitumnya, Penggugat minta pengadilan agar Pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil 10 milyar dan ganti rugi immateril 1 trilyun rupiah atas kerugian yang diderita para Penggugat.
Yusril menanggapi dengan santai gugatan para Penggugat melalui TPDI 0.2 itu. Dia mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat besok (Senin 11/12/2023) untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.
“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi,” kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Senin (11/12/2023).
Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat. Namun pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini. Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat.
“Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan jika bahwa gugatan itu salah alamat, karena mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara,” kata dia.
“Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum oleh penguasa” atau “onrechtmatige overheidsdaad” yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelasnya melanjutkan.
Bukan itu saja, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para Penggugat telah kehilangan obyek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.
Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
“Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” bebernya.
Yusril juga menyampaikan, timnya siap untuk mematahkan argumentasi yang dikemukakan para Penggugat.
BACA JUGA: Aiman, Besok Diperiksa Soal Kasus Tuduhan Pemenangan Prabowo-Gibran
“Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslonpres Prabowo-Gibran.
Bahkan sejak sekarang tim pembela ini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya perkara di Mahkamah Konstitusi usai Pilpres nanti,” kata dia menjelaskan.
Secara tegas Yusril mengatakan, dirinya dengan semua advokat yang bergabung di dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan